‎Bupati Manokwari: Irigasi Prafi Beri Manfaat Petani, Hak Ulayat Segera Diselesaikan

MANOKWARI, cahayapapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan komitmennya untuk mendampingi penyelesaian persoalan hak ulayat masyarakat adat di lokasi pembangunan bendungan dan irigasi Prafi yang telah memberikan manfaat nyata bagi petani di kawasan Warpramasi dan sekitarnya.

‎Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou, saat bertemu warga dan pemilik hak ulayat di lokasi bendungan Prafi, Rabu (25/6/2025).

‎Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah, seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Ketenagakerjaan Manokwari, Dinas Pertanian, Kantor Pertanahan, Balai Wilayah Sungai Papua Barat Kementerian PUPR, serta Kepala Distrik dan Kepala Kampung Desay dan Prafi Mulia.

‎Menurut Bupati Hermus, keberadaan bendungan dan jaringan irigasi yang dibangun oleh pemerintah pusat telah memberikan dampak signifikan bagi sektor pertanian, terutama di Kampung Prafi Mulia dan Desay, yang selama ini dikenal sebagai lumbung padi di Manokwari.

‎“Bendungan dan irigasi telah membawa manfaat besar bagi para petani. Ini bukti nyata bahwa program pemerintah hadir untuk mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hermus.

‎Meski begitu, ia mengakui masih terdapat kendala di lapangan, khususnya terkait hak ulayat masyarakat adat yang hingga kini belum seluruhnya diselesaikan. Salah satu bentuk protes warga adalah pemalangan yang sempat dilakukan di lokasi proyek.

‎”Kami memahami ada pemalangan karena masyarakat merasa belum menerima hak mereka. Ini menyangkut dua hal yakin hak ulayat yang belum tuntas, serta kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan yang belum direspons dengan baik,” jelasnya.

‎Hermus menyebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyatakan kesiapan untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada pemilik hak ulayat.

‎Pemkab Manokwari akan terus mendampingi Balai Wilayah Sungai (BWS) dalam seluruh tahapan pengadaan tanah, mulai dari identifikasi lahan hingga pembayaran ganti rugi kepada masyarakat, prosesnya berjalan adil, lancar, dan transparan.

‎“Kami tidak ingin proses ini berlarut-larut. Sehingga kami akan terus mendampingi Balai Wilayah Sungai dalam semua tahapan pengadaan tanah ini agar proses berjalan lancar dan transparan. Kami juga berharap Kementerian PU segera menuntaskan pembayaran hak ulayat,” tegas Bupati.

‎Bupati juga menekankan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap seluruh aspirasi masyarakat adat, dan akan mencatat serta menindaklanjuti setiap usulan sebagai bagian dari penyelesaian menyeluruh.

‎“Saya ingin hubungan antara masyarakat adat di Desay dan warga transmigrasi tetap harmonis. Hubungan yang telah dibangun oleh orang tua kita sejak lama harus terus dijaga,” ucapnya.

‎Ditegaskannya, Pemkab Manokwari telah menyiapkan rencana dan anggaran untuk penyelesaian persoalan tanah secara bertahap. Namun karena fasilitas bendungan dan irigasi menjadi aset negara, maka keterlibatan kementerian teknis sangat diperlukan.

‎“Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian PU untuk memastikan waktu dan skema pembayaran yang pasti. Prinsipnya, hak masyarakat adat harus dihormati dan diselesaikan secara bermartabat,” pungkas Hermus.

‎Dalam pertemuan tersebut, para pemilik hak ulayat menyatakan dukungan terhadap kelanjutan proses pengadaan tanah, serta menyepakati untuk membuka palang yang sebelumnya dipasang sebagai bentuk protes terhadap pembangunan.

‎“Kami menyampaikan terima kasih kepada para pemilik hak ulayat, juga kepada warga transmigrasi di SP 1 dan SP 2 yang telah hadir bersama keluarga besar Muid, Mandacan, dan Indou dalam pertemuan hari ini,” ucap Bupati Hermus.

PSR-CP