‎Plt. Sekda Manokwari minta setiap OPD buat Daftar Jaga ASN ‎ ‎

banner 468x60

MANOKWARI, cahayapapua.id- Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manokwari, Harjanto Ombesapu, meminta dibuatkan daftar jaga pegawai ASN di setiap Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (18/6/2025)

‎Penyusunan daftar jaga ini penting dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam penggajian khususnya kepada pegawai yang akan pensiun, naik pangkat, atau menerima kenaikan berkala

‎Ia menyampaikan bahwa setiap OPD wajib membuat daftar jaga secara berkala untuk memastikan status kepegawaian ASN yang mengalami perubahan seperti pensiun, kenaikan pangkat, maupun berkala dapat diketahui dan diproses tepat waktu.

‎“Daftar jaga ini penting agar masing-masing OPD tahu siapa saja pegawainya yang tahun ini pensiun, naik pangkat, atau berkala. Dengan begitu, pegawai yang bersangkutan juga bisa mempersiapkan dokumen dan usulan administratif yang diperlukan,” tegasnya.

‎Ia juga mengungkapkan, beberapa kasus ditemukan di mana pegawai yang telah memasuki masa pensiun tetap menerima gaji aktif karena tidak adanya SK pensiun yang diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dan BPKAD tidak memiliki dasar hukum untuk menghentikan pembayaran gaji aktif.

‎“Kalau tidak disiapkan dengan baik, pegawai yang sudah pensiun masih terus menerima gaji. Ini akan jadi temuan dalam pemeriksaan, seperti yang terjadi di beberapa OPD. Padahal, hal ini bisa dicegah kalau OPD proaktif menyusun daftar jaga sejak awal,”ujar Plt. Sekda

‎Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tanggung jawab penyusunan daftar jaga ada di Subbagian Kepegawaian di masing-masing OPD. Dengan begitu, proses administrasi seperti usulan pensiun bisa disiapkan jauh-jauh hari.

‎“Misalnya seperti saya pensiun tahun depan, berarti tahun ini saya sudah tahu dan mulai siapkan semua berkas pensiun. Jangan nanti sudah pensiun, tapi belum ada SK pensiun, akhirnya gaji masih terus dibayarkan. Kalau SK pensiun sudah keluar dan disampaikan ke BPKAD, maka gaji aktif bisa langsung dihentikan dan diganti dengan gaji pensiun di bulan berikutnya,” Jelasnya.

‎Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam proses ini tidak hanya menyebabkan masalah administratif, tetapi juga bisa berujung pada pengembalian dana negara. Bahkan dalam beberapa kasus, juga ditemukan ada pegawai yang sengaja menerima gaji pensiun dan gaji aktif sekaligus.

‎“Kalau sudah seperti ini, maka harus ada pengembalian. Kalau baru dua bulan mungkin tidak apa-apa, tapi ada yang sampai bertahun-tahun, itu jadi masalah besar. Makanya pimpinan OPD harus lebih serius menyikapi ini,” pungkasnya.

‎Ia berharap, dengan adanya daftar jaga yang tertib, proses transisi status pegawai, baik pensiun maupun kenaikan pangkat, dapat berjalan lancar dan akuntabel.

 

 

PSR-CP

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *