‎Disdik Manokwari Keluarkan Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah, Trisep Kambuaya: Selamatkan Masa Depan Generasi Papua ‎

MANOKWARI, cahayapapua.id- Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah dengan alasan tunggakan biaya.

‎Kebijakan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari pertemuan antara Komisi IV DPRK Manokwari, orang tua siswa, dan Dinas Pendidikan. Surat edaran ini dinilai sebagai langkah maju dalam menyelamatkan masa depan generasi Papua.

‎Wakil Ketua Komisi IV DPRK Manokwari, Trisep Kambuaya, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut menjadi dasar hukum bagi orang tua untuk mengambil ijazah anak mereka di sekolah masing-masing, baik negeri maupun swasta, tanpa dikenai biaya tambahan.

‎”Puji Tuhan, hari ini secara resmi Surat Edaran hari ini secara resmi dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Manokwari. Ini menjadi dasar dan rujukan bagi orang tua wali murid di seluruh kabupaten Manokwari, baik negeri maupun swasta untuk mengambil ijazah yang selama ini ditahan di sekolah, “ujar Trisep dalam pernyataan persnya, Rabu (18/6/2025)

‎Komisi IV juga menegaskan bahwa kepala sekolah yang masih menahan ijazah akan dievaluasi.

‎”Sudah tidak ada alasan lain lagi kepala sekolah untuk menahan ijazah. Jika masih ada yang berdalih harus dibayar dan lain-lain, itu akan menjadi catatan kami di DPR di Komisi Empat untuk kami evaluasi dan memberikan ketegasan kepada Dinas Pendidikan untuk harus ada ketegasan kepada kepala sekolah yang bersangkutan, “Tegas Trisep.

‎Kebijakan ini didukung oleh Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan Manokwari, serta bertujuan untuk menyelamatkan masa depan sumber daya manusia Papua.

‎”Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan manokwari juga semua pihak terkait. Ini adalah hasil dari kerjasama yang luar biasa demi menyelamatkan masa depan generasi Papua di atas tanah ini,” tambahnya.

‎Lebih lanjut, Komisi IV DPRK Manokwari berencana melaksanakan monitoring langsung ke sekolah-sekolah yang bersangkutan mulai minggu depan untuk memastikan kebijakan ini benar-benar diterapkan.

‎”Kami akan turun ke lapangan mengecek langsung ke sekolah-sekolah. Kalau masih terdapat pihak sekolah yang mungkin dia tidak bisa mengemberikan ijazah karena dengan dalih alasan harus dibayar dan lain-lain, itu menjadi catatan kami di DPRK Manokwari, “Jelasnya.

‎Kebijakan ini juga sejalan dengan program 100 hari kerja Bupati Manokwari dan rencana pemberlakuan pendidikan gratis di Kabupaten Manokwari. Pihaknya bahkan mengusulkan agar uang komite yang selama ini masih dibebankan ke orang tua, dapat diputihkan untuk meringankan beban ekonomi keluarga yang kurang mampu.

‎“Kita ingin persoalan penahanan ijazah ini benar-benar tuntas. Apalagi sebentar lagi kita akan memasuki era pendidikan gratis. Ini menjadi langkah awal yang penting,” pungkas Trisep Kambuaya.

PSR-CP