MANOKWARI, cahayapapua.id- PT PLN Unit Pelaksana Proyek (UPP) Papua Barat kembali melaksanakan pembayaran kompensasi tahap III terhadap warga terdampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di wilayah Kabupaten Manokwari, Senin (17/3/2025)
Asisten Manajer Perzinan dan Umum PT PLN UPP Papua Barat Jusman mengatakan sebelumnya pembayaran kompensasi tahap I dan II sudah dilakukan dengan total 54 warga.
“Untuk tahap III ini kita menargetkan 35 warga mendapatkan pembayaran kompensasi. Sedangkan anggaran pembayaran kompensasi seluruhnya dari tahap I-III berjumlah lebih dari Rp8 miliar,” katanya
Jusman menyampaikan pihaknya akan membangun 38 tower SUTT yang membentang dari Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PTMG) Kelurahan Andai, Distrik (kecamatan) Manokwari Selatan hingga gardu induk PLN di Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat.
“Kemudian dari Pembangunan SUTT tersebut ada 218 warga terdampak yang memiliki lebih dari 300 bidang tanah di wilayah Distrik Manokwari Selatan dan Manokwari Barat. Dan pembayaran kompensasi dilakukan secara bertahap, ” Ujarnya.
Ia mengatakan pembayaran kompensasi tahap III diberikan untuk warga yang berdomsili di Kelurahan Andai dan Sowi, Distrik Manokwari Selatan serta Soribo, Distrik Manokwari Barat. PLN membayarkan setiap lahan, rumah dan perkebunan warga yang berada dalam radius 20 meter dari jalur kabel SUTT.
“untuk warga yang terdampak ini ada yang memiliki lebih dari satu bidang tanah, sehingga mereka mendapat ganti rugi sesuai bidang tanah yang dimiliki,” ucapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan Kementerian ESDM besaran ganti rugi untuk tanah dan bangunan dihitung 15 persen dari harga pasar dikalikan luas tanah.
Sedangkan untuk tanaman, pihaknya mengganti 100 persen sesuai dengan nilai tanaman karena nantinya semua tanaman dibawah SUTT radius 20 meter harus ditebang. Dengan penilaian ganti rugi atau kompensasi dilakukan secara independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Selanjutnya, pembangunan SUTT akan lebih memaksimalkan fungsi PLTMG Andai yang sudah beroperasi sejak 2019.
“Selama ini listrik dari PLTMG Andai disalurkan ke kota dengan tiang listrik yang kecil ukuran 20 KV sehingga riskan mendapat gangguan seperti gangguan cuaca buruk maupun tertimpa pohon rubuh, “pungkasnya.
Dengan demikian, adanya SUTT ini, maka listrik dari PLTMG akan ditransfer ke Gardu Induk di Amban, kemudian dari gardu induk tersebut barulah listrik disalurkan kepada warga di wilayah perkotaan.
PSR-CP










