MANOKWARI, cahayapapua.id- Polresta Manokwari menangkap tiga pelaku pencurian hewan ternak (curnakk) di Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari. Tiga pelaku tersebut adalah AHS dan ASH, serta seorang perempuan berinisial YTP.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB Simangunsong mengatakan, pelaku adalah curnak kambuhan. Ketiganya diketahui sudah kerap beraksi di seputaran Distrik Prafi.
Kali ini mereka beraksi dengan mencuri seekor sapi milik warga. Ketiganya beraksi pada 30 Januari lalu.
“Kemudian Pelaku AHS, ASA, dan YPS yang merupakan warga Kampung Persiapan Copci, Kampung Aimas, Distrik Prafi Manokwari, ditangkap dan diamankan pada tanggal 31 Januari 2025 setelah dilakukan penyelidikan,” ujar Simangunsong kepada media Pada saat konferensi pers, Selasa (4/2/2025).
Simangunsong menuturkan, aksi pencurian hewan ternak oleh ketiga pelaku ini merupakan yang kedua dalam rentang Januari. Sebelumnya mereka beraksi pada 20 Januari.
“Ini yang kedua kalinya yang pertama mereka berhasil itu terjadi pada tanggal 20 Januari 2025. Alasannya karena kebutuhan ekonomi untuk pernikahan saudaranya,” tuturnya.
Menurut Simangunsong, ternak yang mereka curi dijual kepada seseorang. Hasil pencurian pertama mereka jual seharga Rp17 juta kemudian penjualan kedua dengan seharga Rp18 juta.
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mengamankan satu orang diduga penadah. Terduga penadah saat ini sedang dalam pemeriksaan.
Menurut Simangunsong, terduga penadah dalam kondisi sakit stroke. Namun tetap tetap diamankan sambil menjalani rawat jalan.
“Ini modusnya lebih hebat, jadi hewan ternaknya dikasih makan kemudian dibawa ke halaman rumahnya, sampai di rumah kemudian diamankan dan dimasukkan ke mobil dan langsung dibawa ke rumah potong hewan yang ada di Rendani,” ungkap Simangunsong.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian Hewan Ternak, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
PSR-CP










