MANOKWARI, cahayapapua.id – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Barat menggelar kegiatan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dam Buku Alokasi Transfer Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024
Penyerahan DIPA secara digital dan Buku Alokasi TKD ini menjadi simbol dimulainya pelaksanaan APBN tahun anggaran 2025.
Kepala Kanwil DJPB Provinsi Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto dalam laporannya mengatakan alokasi belanja APBN untuk Provinsi Papua Barat tahun 2025 sebesar Rp16,60 triliun, yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp4,83 triliun dan Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp11,77 triliun.
Selain itu, besaran alokasi dana transfer ke daerah (TKD) tahun 2025 untuk Provinsi dan kabupaten se-Provinsi Papua Barat diantaranya Provinsi Papua Barat menerima 3.134.436.117 triliun, Kabupaten Fakfak menerima 1.290.913.656 triliun, Kabupaten Manokwari menerima 1.169.993.339 triliun, Kabupaten Teluk Bintuni menerima 2.509.272.012 triliun, Kabupaten Teluk Wondama menerima 933.710.654 miliar, dan Kabupaten Kaimana menerima 1.132.392.831 triliun.
Ia menambahkan belanja APBN merupakan instrumen penting dalam menentukan kemajuan bangsa. APBN harus didorong untuk semakin sehat agar dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Pj. Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere saat membaca arahan Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan bahwa kondisi perekonomian global masih bergerak sangat dinamis dan penuh.
tantangan. Tensi geopolitik yang meningkat, perang dagang, proteksionisme, dan volatilitas harga komoditas yang mengakibatkan perlambatan ekonomi dunia serta meningkatkan risiko ketidakpastian, harus diwaspadai dan dimitigasi.
Tantangan tersebut berpotensi mempengaruhi perekonomian dalam negeri dan penerimaan negara. APBN Tahun 2025 dirancang untuk menjaga Stabilitas, Inklusivitas dan Keberlanjutan.
“Oleh karena itu, APBN harus dijaga tetap sehat dan kredibel melalui upaya collecting more, spending better dan financing innovatively. Juga belanja negara harus dilakukan secara cermat sesuai prioritas, efektif, dan efisien dan penyesuaian tarif PPN secara berkeadilan dan tetap menjaga daya beli masyarakat yang menjadi amanah Undang-Undang Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan selaras dengan upaya tersebut, “ujarnya.
Ia menjelaskan untuk fokus belanja pada APBN tahun 2025 yakni diman belanja difokuskan melalui penguatan bidang-bidang pembangunan prioritas untuk pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, dan perumahan; Belanja modal diutamakan untuk mendukung aktivitas masyarakat dan dunia usaha agar lebih produktif serta menjadi sumber pertumbuhan ekonomi; Subsidi dan perlindungan sosial lainnya diperbaiki agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Mendasari hal tersebut Ali Baham kemudian berpesan kepada Pimpinan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga, untuk menggunakan anggaran dengan disiplin, teliti, efisien dan efektif.
Sedangkan untuk para Bupati diharapkan agar memastikan pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) dan APBD tahun 2025 harus efisien dan optimal dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di seluruh daerah.
“Untuk itu, kebijakan TKD tahun 2025 diarahkan untuk Peningkatan sinergi dan harmonisasi fiskal Pemerintah Pusat dan daerah; Pengembangan dan pembangunan sentra ekonomi baru di daerah (mendorong pemerataan, dan kesejahteraan); Perbaikan kualitas belanja APBD; Penguatan local taxing power; serta Pengembangan pembiayaan inovatif, “pungkasnya
PSR-CP














