MANOKWARI, cahayapapua.id– BPJS kesehatan kedeputian wilayah XII gelar Forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Provinsi Papua Barat dan papua Barat Daya tahun 2024, Senin (30/9/2024) bertempat di Swiss-belhotel Manokwari.
Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama Kejaksaan tinggi Papua Barat dengan BPJS kesehatan kedeputian wilayah XII, guna meningkatkan layanan kesehatan yang berkualitas bagi Masyarakat di Papua Barat dan Papua Barat Daya
Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata menyampaikan Forum ini sudah ada di masing-masing provinsi.
“Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan dari seluruh hadirin karena telah mendukung kegiatan JKN. Kami juga menyadari tanpa adanya kerjasama ini kegiatan JKN tidak dapat berjalan dengan baik, ” Ujarnya
Mangisi menjelaskan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu program strategis nasional dengan tujuan untuk meningkatkan harapan hidup masyarakat indonesia.
“Sehingga keberhasilan program JKN ini bukan hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan semata selaku operator pelaksana program tersebut, namun juga membutuhkan support dan dukungan dari seluruh pihak, termasuk dari Kejaksaan, Dinas Ketenagakerjaan, PTSP, Pengawas Tenaga Kerja dan Asosiasi Pengusaha, “ucap Mangisi.
Ia menambahkan Forum Koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam mendaftarkan peserta dan membayarkan iuran JKN tepat waktu.
“Sehingga melaui Forum Koordinasi Kepatuhan ini diharapkan dapat mendiskusikan terkait dengan kendala dan permasalahan yang ada di lapangan sehingga dapat menghasilkan solusi, ide-ide dan gagasan baru yang tertuang dalam kesepakatan bersama untuk menjaga sustainilitas program JKN khususnya di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, “pungkasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin, selaku Ketua Forum Koordinasi Pengawasaan dan Pemeriksaan Kepatuhan mengatakan Kejaksaan Tinggi tidak saja memiliki kewenangan dalam bidang penuntutan tapi juga memiliki kewenangan dalam bekerjasama menghadapi masalah hukum yang ada, khususnya pada pengawasan pelaksanaan program JKN.
“Dengan kerja sama ini diharapkan dapat terjalin pemahaman yang baik dan kerja sama ini dapat ditingkatkan apabila ditemukan permasalah hukum dilapangan, ” Ujarnya.
Pihaknya juga akan mendorong peningkatan kualitas layanan dari BPJS Kesehatan kepada masyarakat. Sebab dengan peningkatan layanan dapat memberikan pengaruh yang besar terhadap pelayanan masyarakat, ASN maupun badan usaha.
“Jadi memang terkait dengan kegiatan hari ini khusus ke badan usaha, namun saya berharap BPJS tidak melupakan perannya dalam rangka peningkatan layanan kesehatan terhadap masyarakat umum. ” Pungkasnya.
PSR-CP