Mediasi Boneftar-Edi Diterima, KPU Siap Buka Pendaftaran Ulang

banner 468x60

MANOKWARI, cahayapapua.id- Bawaslu Manokwari melanjutkan musyawarah tertutup sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wabup Manokwari, Bernad Boneftar-Edi Waluyo, Kamis (12/9/2024). Hasilnya, KPU Manokwari siap membuka pendaftaran ulang bagi pasangan Boneftar-Edi.

Sebelumnya, proses mediasi sengketa sempat menemui jalan buntu. KPU tetap kukuh pada putusannya menolak pendaftaran Boneftar-Edi.

Akhirnya, mediasi berlanjut di hari kedua, Kamis hari ini. Dan hasilnya, KPU siap merujuk pada edaran KPU pusat yang memberi kesempatan kepada Boneftar-Edi untuk mendaftar ulang.

Musyawarah dihadiri kedua belah pihak. Baik kubu Boneftar-Edi Waluyo maupun KPU Manokwari sebagai termohon, masing masing diwakili Tim Kuasa Hukumnya.

Dan hasil musyawarah tersebut KPU Manokwari menerima dan akan melaksanakan sesuai dengan edaran KPU Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024. Di mana KPU Manokwari akan membuka kembali pendaftaran ulang kepada pasangan calon Boneftar- Edi Waluyo (BERBUDI).

Ketua Bawaslu Manokwari, Samsuddin Renuat mengatakan proses musyawarah tertutup yang dilakukan pada hari kedua dapat terselesaikan dengan baik. Meskipun kata dia, di awal musyawarah sempat menemui jalan buntu.

“Dalam proses mediasi jika di hari pertama tidak ada kesepakatan, maka kita lanjut hari kedua. Ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa,”nujar Samsuddin kepada awak media di Manokwari, Kamis (12/9/2024).

Samsudin kembali menyampaikan edaran KPU RI Nomor 2038. Itulah kemudian yang menjadi dasar sebagai bahan pertimbangan Bawaslu melakukan proses mediasi ulang di hari kedua.

“Makanya dalam setiap butir-butir kesepakatan yang tadi kita lakukan berdasarkan kesepakatan adalah keinginan pihak termohon dalam hal ini KPU menerima dan akan melaksanakan sesuai dengan ketentuan edaran itu dan akan melaksanakan hasil kesepakatan pada hari ini musyawarah tertutup ini berdasarkan poin-poin yang telah kami tetapkan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan dalam poin-poin yang ditetapkan itu tidak lepas dari edaran KPU. Pada prinsipnya adalah KPU menerima kembali pendaftaran proses pendaftaran calon BERBUDI.

“Sementara untuk soal nanti teknis pendaftaran kapan dilakukan akan disampaikan karena nanti ada proses sosialisasi proses pendaftarannya dan kapan penerima pendaftarannya,” katanya.

Menurutnya, selain berita acara yang sudah disampaikan kepada masing-masing pihak, Bawaslu akan mengeluarkan putusan penyelesaian sengketa pada tanggal 13 September.

“Jadi berita acara sudah kami berikan, dan berita acara ini sebagai kesepakatan para pihak di mana keputusan kemudian akan mengikat kita semua dan putusan akan kami lakukan besok di Bawaslu Manokwari jam 2 siang,” tandasnya.

 

 

PSR-CP

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *