MANOKWARI, cahayapapua.id- Bawaslu Manokwari melakukan musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan Bupati dan Wabup Manokwari, Boneftar-Edi Waluyo terhadap KPU. Bawaslu akan memutus sengketa ini 21 September nanti.
Pasangan Boneftar-Edi Waluyo menggugat KPU setelah berkas pendaftaran mereka sebagai calon kontestan di Pilkada 2024 ditolak. Mereka dinilai tak memenuhi syarat minimal parpol pengusung.
Musyawarah sengketa dilaksanakan secara tertutup di kantor Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Manokwari, Rabu siang (11/9/2024). Musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat.
Turut hadir Tim Kuasa Hukum pasangan Boneftar- Edi Waluyo (BERBUDI) dan Tim Kuasa Hukum dari KPU Manokwari. Pelaksanaan musyawarah yang berlangsung hingga sore hari juga dikawal oleh pihak keamanan dari Polresta Manokwari, personel Brimob Polda Papua Barat, dan personel Kodim 1801 Manokwari.
Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat menyampaikan musyawarah dilakukan terkait dengan proses sengketa sebagaimana yang terjadi di proses pendaftaran terakhir pada tanggal 4 September. Di mana pasangan Berbudi ditolak oleh KPU Kabupaten Manokwari berdasarkan berita acara yang dikeluarkan.
“Akhirnya kami dari Bawaslu Manokwari hari ini melakukan proses musyawarah tertutup, karena sesuai dengan ketentuan, semenjak permohonan dimasukkan ke Bawaslu itu kita lakukan kajian materi dan formulir yang telah diloloskan atau syarat formilnya di register dan hari ini kita laksanakan musyawarah tertutup,” kata Samsudin.
Lanjut Samsudin, musyawarah tertutup ini akan dilaksanakan selama dua hari. Pihaknya sendiri dalam musyawarah fungsinya memfasilitasi untuk mencapai mufakat.
“Namun tidak ada kesepakatan pada pelaksanaan musyawarah tertutup di tahap pertama ini. Kemudian tidak ada kesepakatan di mana kedua belah pihak antara pemohon dan termohon sama-sama menyampaikan apa yang mereka sampaikan
Pasangan Berbudi pada prinsipnya memohonkan karena memang proses dalam penyelesaian sengketa yang dilakukan adalah upaya untuk beberapa ketentuan terhadap verifikasi dokumen yang pada saat melakukan pendaftaran itu tidak dilakukan. Kemudian soal menolak karena akses Silon belum ter-submit.
“Jadi itu yang kemudian menjadi problem tadi yang disengketakan akhirnya kita duduk bersama dan melihat kesimpulan pemohon dan juga termohon tidak menyanggupi tetap bersikap terhadap aturan yang ditegakkan. Sehingga proses mediasi yang seharusnya dilakukan di hari kedua itu tidak kita gunakan lagi karena kesepakatannya sudah pada hari ini, dan itu sudah mentok, ” ungkapnya.
Selanjutnya akan dilakukan musyawarah terbukapada 13 September 2024
“Nanti pada musyawarah tebuka kita akan mendengarkan pokok-pokok permohonan yang disampaikan oleh pemohon sampai dengan jawaban termohon dilanjutkan dengan Pemeriksaan alat bukti setelah itu baru kita putuskan,” katanya.
Sengketa akan diputus 21 September.
“Akan tetapi bisa juga lebih cepat tergantung proses nanti ke depan. Karena ada jeda dua hari untuk menyusun keputusan di tanggal 19 – 20 September 2024, itu untuk putusan,” jelasnya.
PSR-CP














