MANOKWARI, cahayapapua.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, menegaskan bahwa Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) tidak mengatur tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) tingkat kabupaten.
“Jika ada yang bertanya apakah bupati dan wakil bupati harus mendapat pertimbangan dari Majelis Rakyat Papua (MRP), jangan tanyakan ke KPU kabupaten, karena mereka hanya pelaksana. Tanyalah kepada KPU provinsi sebagai penanggung jawab. KPU provinsi bertindak ke dalam dan keluar,” ujar Paskalis saat menghadiri peluncuran tahapan pilkada serentak 2024 di Kantor KPU Manokwari, Selasa (14/5/2024).
Paskalis menyatakan KPU sebagai lembaga nasional akan bertanggung jawab bersama pimpinan provinsi atas keberlangsungan pilkada di seluruh tujuh kabupaten, termasuk di Manokwari.
Dia menegaskan pelaksanaan pilkada mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa siapa pun berhak menjadi bupati dan wakil bupati.
“UU Otsus hanya mengatur gubernur dan wakil gubernur Orang Asli Papua (OAP) yang berpendidikan S1. Selebihnya, ada sinkronisasi antara UU Otsus dan UU Pilkada,” katanya.
Paskalis juga menambahkan jika ada keinginan agar bupati dan wakil bupati adalah OAP, MRP harus memberikan pertimbangan kepada DPR.
“Mengapa dikembalikan ke DPR? Karena di sana ada koalisi partai yang mendaftarkan calon bupati dan wakil bupati. Jadi jangan ke KPU, melainkan ke DPR, dan nanti diberikan pertimbangan,” jelasnya.
Dia menekankan KPU hanya terikat dengan pilkada gubernur dan wakil gubernur. Namun, pihaknya akan tetap menghargai apabila MRP mendorong daerah itu OAP.
“Tapi, sampai hari ini, saya tegaskan, untuk pilkada bupati dan wakil bupati kembali ke UU Nomor 10 Tahun 2016 dan tidak ada UU Otsus yang mengatur. Yang ada hanya untuk gubernur dan wakil gubernur,” beber Paskalis.
PSR – CP










