MANOKWARI, cahayapapua.id – Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan (Dishub-KP) Kabupaten Manokwari mengungkapkan perbaikan traffic light di dalam kota yang rusak merupakan tanggung jawab Dishub-KP Provinsi Papua Barat.
“Untuk lampu lalu lintas ini merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi. Namun, karena ada di Manokwari, masyarakat berpikir itu menjadi kewenangan dari kabupaten,” kata Kepala Dishub-KP Manokwari, Yosep Mandacan, kepada awak media, Selasa (7/5/2024).
Menurut Mandacan, meskipun lampu lalu lintas berada di Manokwari, kewenangan perbaikannya tetap ada di tangan provinsi. Dia menjelaskan kendala sering muncul karena kurangnya koordinasi antara pihak provinsi dan kabupaten terkait perawatan dan pembiayaan.
“Jadi, setiap ada masalah pasti yang dihubungi itu kami, padahal kami juga tidak ada dana maupun pos perawatannya. Akan tetapi, tetap kita lakukan karena keberadaan lampu merah itu ada di Manokwari,” ujarnya.
Dishub Manokwari, kata dia, tetap bertanggung jawab dalam penambahan rambu-rambu di wilayahnya untuk menjaga keselamatan pengguna jalan. Mandacan juga menegaskan kesiapan untuk memfasilitasi lalu lintas sesuai dengan regulasi berlaku.
Di luar itu, Mandacan menyoroti kendala lain, seperti lapak-lapak di trotoar yang dibangun pemerintah provinsi. Meskipun sudah ada upaya untuk menertibkannya, masalah seperti penagih liar juga masih menjadi perhatian utama di Manokwari.
Pihaknya menegaskan penanganan parkiran liar akan dilakukan dengan memperhatikan fasilitas pendukung, seperti rambu-rambu jalan. Mandacan menekankan perlunya koordinasi antara pihak terkait dalam menjaga ketertiban lalu lintas di Manokwari.
PSR – CP










