KPU Manokwari Umumkan Hasil Audit Dana Kampanye, 7 Parpol tidak Patuh

banner 468x60

MANOKWARI, cahayapapua.id – KPU Manokwari mengumumkan hasil audit Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) partai politik di Kabupaten Manokwari. Hasilnya, dana kampanye parpol tertinggi menyentuh angka Rp311 juta.

Selain mengumumkan dana kampanye parpol di Pemilu 2024, KPU juga merilis tingkat kepatuhan parpol. KPU menyebut ada 7 parpol berstatus tidak patuh dan 11 dengan status patuh.

Pengumuman dana kampanye dilaksanakan sesuai dengan perintah pasal 103 PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana kampanye. Di mana disebutkan paling lambat 10 hari setelah KPU menerima laporan hasil audit dana kampanye peserta pemilu dari Kantor Akuntan Publik (KAP), KPU harus mengumumkan laporan tersebut.

Berdasarkan Pengumuman KPU Manokwari Nomor: 299/PL.01.7-Pu/9202/2/2024 tercantum ringkasan dana kampanye yang diterima dan telah digunakan oleh semua partai. Jumlah dana kampanye yang diterima masing-masing partai politik terlihat bervariasi. Mulai dari Rp0 rupiah sampai dengan Rp311 juta.

Selain mengumumkan ringkasan penerimaan dan penggunaan dana kampanye partai politik, KPU Manokwari juga telah menyerahkan hasil audit dana kampanye kepada peserta Pemilu dan Bawaslu Manokwari.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman menyampaikan sesuai perintah baik di UU Pemilu maupun PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye, laporan hasil audit ini memang harus diumumkan dan disampaikan kepada peserta Pemilu. Keharusan KPU, kata Sidarman, sesuai aturan, hanya memfasilitasi peserta dengan KAP yang telah ditunjuk oleh KPU.

“KPU Manokwari selama jadwal yang telah ditentukan, telah memfasilitasi seluruh partai untuk menyerahkan laporan tepat waktu. Selanjutnya KAP akan memeriksa laporan dari setiap partai. Hasil pemeriksaan, akan ditentukan oleh KAP berdasarkan kertas kerja yang mereka tentukan. Hasil audit itulah yang selanjutnya kita serahkan ke semua partai,” tegas Sidarman.

Sidarman menambahkan, berdasarkan ringkasan yang telah disampaikan juga diketahui ada 7 partai yang oleh KAP diberi status tidak patuh. Sedangkan 11 partai lainnya diberi status patuh oleh KAP.

Pemberian status itu, kata Sidarman, sepenuhnya dilakukan oleh KAP yang melakukan audit. Ketidakpatuhan ini, menurut dia, disebabkan oleh sejumlah faktor.

“Banyak faktor. Bisa saja ada dokumen yang tidak lengkap berdasarkan regulasi. Ada juga karena informasi yang diberikan oleh partai tidak lengkap atau komunikasi antara KAP dengan partai kurang lancar dan lain-lain. Sehingga atas dasar itu KAP menentukan status dari laporan partai,” tambah dia. (*)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *