Polisi Amankan Warga Manokwari yang Hendak Nyoblos Pakai Undangan Orang Lain

banner 468x60

MANOKWARI, cahayapapua.id– Polisi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari mengamankan seorang warga yang hendak mencoblos dengan menggunakan C-pemberitahuan atau surat undangan atas nama orang lain. Warga tersebut diamankan saat pelaksanaan PSU di TPS 17, Kelurahan Manokwari Timur, Sabtu (24/2/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat mengatakan, yang bersangkutan terpaksa diamankan karena menggunakan C pemberitahuan orang lain. Ia kemudian dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk dimintai keterangan

“Yang dibawa tadi setelah kita cermati soal data memang tadi yang diindikasikan oknum menggunakan C pemberitahuan orang lain kemudian menggunakan identitas sendiri. Sehingga tidak bisa memilih makanya secara tidak langsung ia menggunakan hak suara orang lain untuk memilih. Makanya tadi ditahan untuk kemudian diamankan di Gakumdu,” kata Samsudin.

Samsudin menjelaskan bagi mereka yang menggunakan hak pilih itu semestinya memastikan keakuratan data pemilih dan harus dicocokkan antara KTP, undangan dan DPT. Namun yang dilakukan oknum tersebut antara KTP dan C pemberitahuan tidak sesuai.

Lanjut Samsudin, saat ini pihaknya masih dalam proses penelusuran untuk mencari informasi. Kemudian juga akan melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada yang bersangkutan agar bisa mengetahui motifnya,

“Untuk selanjutnya di Gakumdu Bawaslu kita ingin mencari tahu siapa pelakunya dan apa keinginannya dengan memberi undangan kepada beliau. Apakah kemudian ada oknum-oknum tertentu yang memang punya kepentingan,” ungkapnya.

Samsudin Renuat juga menambahkan, kecurangan yang hendak dilakukan tersebut, jika dilihat secara aturan merupakan penggunaan hak pilih orang lain. Seperti yang tertuang di dalam pasal 510 UU Pemilu yakni menghilangkan hak pilih orang lain.

“Kalau kita lihat kronologi tadi sebenarnya beliau melakukan dalam keadaan sadar karena dalam situasi dengan banyaknya orang oknum tersebut mencoba untuk menerobos masuk namun bisa diamankan. Jika dalam hal ini sampai terindikasi pencoblosoan maka bisa dipastikan KPPS juga terlibat. Akan tetapi ini belum sempat ia lakukan,” katanya.

Menurut Samsudin, sejauh ini untuk hal kecurangan dari 7 TPS yang didapati oleh Bawaslu Manokwari baru di TPS 17. Sedangkan untuk TPS lainnya belum ada.

PSR-CP

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *