MANOKWARI, cahayapapua.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk 7 TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Pelantikan yang dirangkai dengan kegiatan bimtek digelar, Kamis (22/2/2024).
PSU di 7 TPS akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024. PSU merupakan rekomendasi Bawaslu setelah ditemukan indikasi pelanggaran berat di 7 TPS.
Tujuh KPPS TPS yang dilantik, yaitu TPS 11 Kelurahan Manokwari Barat, TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur, dan TPS 18 Kelurahan Amban. Selanjutnya, 4 TPS di wilayah Kelurahan Sanggeng, masing-masing TPS 5, TPS 25, TPS 31 dan TPS 32.
Usai diambil sumpah dan janjinya, KPPS dari 7 TPS tersebut langsung diberikan bimbingan teknis (bimtek).
Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine R Rumkabu mengatakan, anggota KPPS yang dilantik tidak semuanya orang baru. Melainkan ada 2-3 anggota KPPS lama dari setiap TPS sebagai motor penggerak bagi anggota yang baru.
Christine menegaskan, pemberhentian dan perekrutan KPPS baru untuk 7 TPS dilaksanakan sesuai rekomendasi dari Bawaslu Manokwari.
“Kami di Kabupaten Manokwari ada 673 TPS sudah melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara. Namun, ada rekomendasi dari Bawaslu Manokwari melaksanakan PSU. Sehingga, hari ini kami melantik KPPS yang akan melaksanakan PSU di 7 TPS,” kata Christine.
Menurut Christine, tempat pelaksanaan PSU di tujuh TPS tidak ada yang namanya perubahan tempat. PSU akan tetap dilakukan di lokasi awal TPS didirikan.
“Kita melaksanakan rekomendasi Bawaslu, tidak ada pergeseran TPS. PSU tetap di lokasi awal TPS,” jelas Christine
Christine juga menjelaskan, Bimtek yang diberikan lebih ditekankan pada proses pemungutan sampai dengan penghitungan suara. Hal-hal yang menjadi temuan Bawaslu saat proses pemungutan menjadi perhatian dan penekanan khusus.
Lanjut Christine, Kami lebih kepada menyaring pemilih yang masuk ke TPS itu dipastikan bahwa pemilih itu yang terdaftar dalam DPT yang kemudian diikuti dengan c pemberitahuan dan KTP-el, karena itu menjadi dasar pemilih itu masuk. Kalaupun di TPS ada DPTb ini juga harus dilayani dengan baik.
“Ini menjadi tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepada bapak, ibu anggota KPPS. Dan Tanggal 24 Februari nanti pastikan bekerja dengan aturan dan mekanisme yang ada. Bapak, ibu perpanjangan tangan KPU, ujung tombak. Bapak, ibu adalah KPU secara berjenjang,”pesan Christine.
Selain itu, jumlah DPT yang ada di 7 TPS tersebut sebanyak 674. Jumlah yang sama pada pelaksanaan PSU nantinya. Pihaknya akan fokus mengakomodir semua DPT.
“Untuk logistik sendiri kami sudah mempersiapkan kesiapan baik formulir-formulir maupun surat suara juga kelengkapan-kelengkapan TPS lainnya. Kami juga masih menunggu surat suara dan beberapa formulir yang kurang rencananya kami akan terima sebelum tanggal 24 nanti dan akan didistribusikan satu hari sebelum hari H,” katanya.
Christine menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di tempat TPS yang akan melaksanakan PSU dengan melibatkan KPPS dan masing-masing RT dan RW dengan harapan partisipasi pemilih pada PSU di 7 TPS setidaknya bisa mencapai 90 persen
“Ada KPPS yang juga RT setempat TPS, sehingga sudah dilakukan. Upaya dari kami KPU masyarakat tetap bisa memilih, dan PSU bukan sesuatu hal yang perlu ditakuti tetapi untuk melaksanakan perintah undang-undang, sehingga akan berjalan seperti pemilihan sebelumnya,“ ungkap Christine.
PSR-CP