KPU Akomodir 53 Istri TNI yang Pindah Memilih di Manokwari

banner 468x60

MANOKWARI, cahayapapua.id- KPU Manokwari mencatat ada sedikitnya 53 anggota Persit Kodam XVIII Kasuari yang melakukan pendaftaran pindah memilih di Kabupaten Manokwari, Jumat kemarin. Mereka akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Jumlah persisnya dari laporan yang masuk itu sekitar 53 yang datang, untuk mendaftarkan pindah memilih ke pengurus DPTB di KPU Kabupaten Manokwari,” ujar Kepala Divis Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman di Manokwari, Jumat (12/1/2024)

Menurut Sidarman, ibu-ibu persit ini pindah memilih karena mengikuti suaminya yang berpindah tugas. Sehingga mereka tidak bisa memilih di daerah asalnya berdasarkan DPT awal.

“Mereka sudah datang hari ini dan kita sudah terima di aula untuk pendataan pindah memilih. Kebetulan ibu-ibu ini mengikuti suaminya pindah tugas ke Manokwari sehingga mereka pada hari H pemilihan itu mau tidak mau mencoblos di sini dan tidak kembali ke daerahnya,” jelasnya.

Lanjut Sidarman, usai melakukan pendaftar dan pencocokan data untuk pindah memilihnya, KPU Manokwari akan menentukan dan memasukkan mereka ke TPS terdekat untuk melakukan pencoblosan.

“Dan perlu diketahui jumlah ini tidak menambah DPT Manokwari ataupun DPT secara nasional karena mereka ini sebenarnya sudah terdata dalam DPT. Cuma pada saat hari H mereka tidak bisa mencoblos di daerah asalnya sehingga mereka harus didaftarkan di sini untuk pindah memilih pada hari H,” ungkap Sidarman.

Sidarman juga menjelaskan administrasi kelengkapan untuk pengurusan ini hanya KTP dan tanda bukti pindah tugas milik suaminya. Ada empat kategori atau empat syarat lain yang nanti terakhir di tanggal 7 Februari atau satu minggu sebelum hari pemilihan.

“Kami KPU juga sangat berterima kasih karena ibu-ibu sudah mau datang kemudian mendaftarkan diri untuk pindah memilih di sini. Juga untuk DPTB ini untuk 9 kategori nanti kita selesai di tanggal 15 Januari 2024 terakhir, itu batas terakhir pelayanan,” katanya

Menurut Sidarman, untuk surat suara, karena ini rata-rata ibu-ibu pindahan terdata di daerah beda provinsi sehingga nanti pada hari pemilihan sesuai ketentuan mereka hanya dapat satu surat suara. Yaitu surat suara pemilihan presiden (capres). Sementara DPD, DPR RI tidak ada karena dapil sendiri.

“Dan mereka hanya memilih presiden karena, pemilihan presiden itu satu dapil untuk seluruh Indonesia. DPD, DPR-RI itu dapil khusus, jadi nanti ada beda surat suara yang mereka terima,” ucap Sidarman.

PSR-CP

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *