MANOKWARI, cahayapapua.id—Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, dikabarkan bakal pensiun pada 25 Oktober ke depan. Jelang memasuki masa purna tugas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melayangkan surat Nomor 100.2.1.3/5170/SJ
Adapun surat tersebut dilayangkan kepada ketua DPR Papua Barat (DPRPB) pada 25 September tentang usul nama calon penjabat gubernur.
“Suratnya sudah masuk dan harus ditindaklanjuti untuk segera diusulkan nama (calon penjabat gubernur),” kata Direktur Penataan Daerah Otsus dan DPOD Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri Valentius Sudarjanto Sumito, Rabu (27/9/2023)
Menjawab soal kabar namanya disebut sebagai kans pengganti Waterpauw, jawab Valentinus, “jika nama saya mencuat menjadi Pj Gubernur Papua Barat, tentu tidak.
“Saya ini adalah seorang prajurit pada kementerian dalam negeri. Semua itu tergantung dari pimpinan,” ucapnya.
Valentinus menjelaskan, mekanisme pengusulan nama calon penjabat gubernur, adalah DPR mengusulkan 3 nama ke Mendagri. Pengusulan sudah harus dilakukan sebulan sebelum berakhir masa jabatan.
“(Penjabat gubernur) pensiun sampai November sesuai dengan aturannya, tidak ada perpanjangan jabatan hingga Mei tahun depan,” ungkapnya menjelaskan soal masa pensiun Paulus Waterpauw.
Valentinus menambahkan, jika perpanjangan jabatan penjabat gubernur Papua Barat dilakukan, tentu akan diminta oleh daerah lain di Indonesia.
“Jika kami memberikan itu kepada Papua Barat tentu saja seluruh gubernur akan meminta hal yang sama, bupati juga akan meminta. Pj Gubernur memang pensiun. Nama saya tidak tahu masuk atau tidak. Kalau untuk Gubernur harus jabatan pimpinan tinggi madya, itu brarti hanya ada 1 di provinsi yaitu sekda,” tandasnya. (BMB-CP)
















