MANOKWARI, cahayapapua.id—Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI, Valentinus Sudarjanto Sumito, mengungkapkan bahwa desentralisasi adalah salah satu fondasi utama Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan sejarah yang kaya.
Ia juga menyadari bahwa tantangan yang muncul dalam mengembangkan desentralisasi yang inklusif dan berkelanjutan semakin rumit. Meskipun demikian, Valentinus merasa optimis bahwa melalui kolaborasi yang kuat, berbagai tantangan ini dapat diatasi.
Hal itu diungkan Valentinus saat menjadi keynote speaker mewakili Menteri Dalam Negeri pada pembukaan Forum Desentralisasi Asimetris (FORDASI) se-Indonesia Tahun 2023 yang berlangsung di Manokwari, Ibu Kota Provinsi Papua Barat, Selasa (26/9/2023)
“Kolaborasi sebagai kunci untuk menggabungkan sumber daya, pengetahuan, dan keahlian yang beragam untuk mencapai pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” katanya.
“Desentralisasi asimetris tidak boleh dianggap sebagai solusi tunggal untuk masalah inflasi, tetapi harus dipandang sebagai bagian dari strategi kebijakan yang lebih besar, yang mencakup koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah serta pengawasan yang efektif,” ungkap Valentinus.
Dalam pidatonya, Valentinus juga mengingatkan akan tantangan di masa depan, termasuk perubahan iklim yang telah menjadi ancaman serius bagi Indonesia, serta perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) yang memiliki dampak besar pada berbagai sektor, sambil menyadari adanya isu-etika, privasi, dan ketimpangan ekonomi yang terkait.
Desentralisasi asimetris, menurut Valentinus, adalah cara untuk memberikan kewenangan khusus kepada daerah tertentu dalam suatu negara sebagai alternatif untuk mengatasi masalah hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sambil tetap mempertahankan keutuhan negara.
Diejolaskan, penerapan desentralisasi asimetris ini juga mencerminkan pemberian pengakuan atas keistimewaan dan kekhususan daerah. Di Indonesia, provinsi-provinsi seperti Aceh, Jakarta, Yogyakarta, Papua, dan Papua Barat telah memiliki status istimewa dan khusus.
“Empat provinsi tambahan di wilayah Papua (provinsi Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan) juga telah mendapatkan pengakuan resmi dari negara,” sebut Valentinus.
Valentinus menambahkan, inti dari desentralisasi asimetris adalah memberikan ruang bagi provinsi-provinsi ini untuk mengimplementasikan kebijakan dan kreativitas mereka sendiri dalam pemerintahan daerah, di luar ketentuan umum yang diatur dalam Undang Undang yang berlaku. (BMB-CP)
