KPU Manokwari Mulai Susun DPTb Pemilu 2024

banner 468x60

MANOKWARI, cahayapapua.id—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari mulai menyusun Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) Pemilu Serentak 2024.

Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi Jackson Hosio mengatakan, tahapan penyusunan DPTb berjalan mulai 12 Agustus hingga 7 Februari 2024.

“Tapi (tahapannya) dibagi dua, 12 Agustus-15 Januari atau minus 30 hari yang dilayani adalah DPTb dengan sembilan syarat. Berikutnya, 15 Januari-9 Februari, itu yang dilayani hanya 4 persyaratan,” jelasnya Sabtu (12/8/2023).

Jackson menegaskan, DPTb tidak mengakomodir pemilih baru, hanya mengakomodor pemilih yang pindah memilih sesuai dengan syarat atau ketentuan  yang sudah ada.

“DPTb adalah daftar pemilih tambahan. Pemilih tamban ini, bukan pemilih baru melainkan warga yang sudah terdaftar dalam DPT, tapi karena alasan dan kondisi tertentu sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal. Tapi menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan,” ungkapnya.

Berikut syarat yang mengatur tentang penyusunan DPTb :

  1. menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara;
  2. menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi;
  3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi;
  4. menjalani rehabilitasi narkoba;
  5. menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  6. pindah domisili;
  7. tertimpa bencana alam; dan/ atau
  8. bekerja di luar domisilinya.

Jackson menambahkan, penyusunan DPTb dilakukan by sistem dan akan ter in-put di Sidalih (sistem data pemilih).

“Dalam hal ini, warga atau pemilih yang bersangkutan wajib melaporkan langsung ke KPU. Tidak bisa diwakili. Ini untuk mengantisipasi adanya sengketa,” pungkasnya. (CP)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *