MANOKWARI, cahayapapua.id- Pemerintah melakukan penyesuaian sistem pemberangkatan jemaah haji guna mendorong pemerataan antrean secara nasional, di tengah panjangnya daftar tunggu yang kini mencapai sekitar 26 tahun.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Manokwari, Abdul Safar Ollong, menjelaskan bahwa sistem pendaftaran haji di Indonesia telah mengalami perubahan dengan hadirnya Kementerian Haji.
Menurutnya, perubahan tersebut bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam proses pemberangkatan jemaah di seluruh Indonesia.
“Sistem saat ini tidak lagi hanya berdasarkan urutan pendaftaran, tetapi juga mempertimbangkan distribusi per provinsi,” ujar Abdul Safar di Manokwari, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, pemberangkatan jemaah kini diatur lebih merata berdasarkan wilayah, bukan semata-mata individu.
Abdul Safar menjelaskan, sistem daftar tunggu (waiting list) tidak hanya berlaku pada tahap pendaftaran, tetapi juga hingga proses pelunasan biaya haji.
Dalam praktiknya, terdapat jemaah yang telah melunasi biaya haji namun harus menunda keberangkatan setelah dilakukan verifikasi di tingkat pusat karena nomor porsinya lebih besar dibandingkan jemaah dari provinsi lain yang mendaftar lebih dahulu secara nasional.
“Dalam kondisi seperti itu, prioritas diberikan kepada jemaah dengan nomor porsi yang lebih kecil,” jelasnya.
Ia mengakui, perbedaan sistem sebelumnya sempat menimbulkan persepsi ketidakadilan di sejumlah daerah, bahkan di beberapa wilayah waktu tunggu bisa mencapai lebih dari 40 tahun.
Kondisi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian sistem, salah satunya dengan mengalihkan kuota dari provinsi dengan waktu tunggu lebih pendek ke provinsi dengan waktu tunggu lebih panjang guna menciptakan pemerataan kesempatan berangkat haji.
“Melalui sistem baru ini, pemerintah berupaya memprioritaskan jemaah yang lebih dulu mendaftar secara nasional,” katanya.
Sebagai contoh, terdapat jemaah yang mendaftar pada tahun 2012 di beberapa provinsi namun belum berangkat, sementara di daerah lain jemaah yang mendaftar tahun 2014 atau 2015 sudah diberangkatkan.
Ia menyebutkan, kebijakan ini dilakukan secara bertahap dan membutuhkan waktu penyesuaian, dengan target dalam beberapa tahun ke depan atau sekitar lima tahun sistem ini dapat menciptakan pemerataan waktu tunggu antar provinsi.
Sementara itu, sistem daftar tunggu juga bersifat dinamis dan dapat berubah tergantung kondisi seperti jemaah yang menunda keberangkatan, sakit, hamil, atau meninggal dunia.
Di sisi lain, pemerintah juga membuka peluang kemudahan bagi jemaah melalui mekanisme penggabungan keluarga inti seperti suami, istri, anak kandung, dan saudara kandung.
“Syaratnya, anggota keluarga yang akan digabungkan harus sudah terdaftar minimal lima sampai enam tahun dalam daftar tunggu, sehingga apabila salah satu anggota keluarga telah masuk jadwal keberangkatan dapat menggabungkan anggota keluarga lainnya,” pungkasnya.
Kebijakan ini juga berlaku bagi pendamping jemaah lanjut usia (lansia), agar dapat berangkat bersama tanpa harus menunggu terlalu lama seperti pada sistem reguler.
PSR-CP










