JAKARTA, cahayapapua.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperkuat sinergi dalam penanganan penipuan atau scam di sektor keuangan dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan laporan pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Penandatanganan PKS ini turut disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara.
PKS yang ditandatangani dengan Nomor PRJ-1/EP.1/2026 dan Nomor PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bertujuan memperkuat kolaborasi antara OJK dan Polri dalam menangani maraknya kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan.
Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa melalui kerja sama ini, masyarakat yang menjadi korban penipuan akan lebih mudah menyampaikan laporan kepada kepolisian melalui sistem Laporan Pengaduan Polisi pada platform IASC (iasc.ojk.go.id). Laporan tersebut menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.
Selain mempermudah proses pelaporan, kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta mempercepat proses penangkapan pelaku penipuan oleh Polri.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata komitmen lembaga negara, dalam hal ini OJK dan Polri, dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujar Friderica.
Dalam PKS tersebut, terdapat sejumlah ruang lingkup kerja sama yang diatur, antara lain penanganan laporan pengaduan, penanganan laporan polisi, peningkatan kapasitas serta pemanfaatan sumber daya manusia, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung.
Penandatanganan PKS OJK dan Bareskrim Polri dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah laporan dan korban penipuan atau scamming di Indonesia. Saat ini, modus penipuan umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan, seperti transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga pembelian aset digital termasuk kripto.
Seiring pesatnya perkembangan teknologi, modus penipuan daring juga semakin beragam dan kompleks, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat. Fenomena serupa juga terjadi di berbagai negara lain.
Pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sendiri merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), serta didukung oleh asosiasi industri. IASC berfungsi sebagai forum koordinasi penanganan penipuan di sektor keuangan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.
Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, tercatat sebanyak 411.055 laporan penipuan telah diterima dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.
OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dalam penanganan laporan di IASC, khususnya dalam mempercepat proses pengembalian dana kepada korban serta meningkatkan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.
Sebagai Koordinator Satgas PASTI, OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera menyampaikan laporan melalui website IASC di alamat http://iasc.ojk.go.id, dengan melampirkan data dan dokumen pendukung.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, diduga ilegal, atau menawarkan imbal hasil dan bunga yang tidak logis melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id.
PSR-CP
















