Cegah Pelanggaran KI, Kanwil Kemenkum Papua Barat Gelar Sosialisasi di Prafi Mulya

MANOKWARI, cahayapapua.id- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) menggelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di Gedung Serbaguna Kampung Prafi Mulya, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Senin (15/12/2025).

Kegiatan ini mengusung tema “Meningkatkan Pemahaman Hukum dan Kesadaran Masyarakat terhadap Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual.”

Kepala Kampung Prafi Mulya, Suwarto, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menilai kegiatan ini sangat bermanfaat bagi warganya, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dalam memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual terhadap produk dan karya yang dihasilkan.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Papua Barat, Achmad Djunaidi, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah. Sosialisasi ini diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, pengelola BUMDes, KDMP, ibu-ibu PKK, serta Dasawisma Kampung Prafi Mulya.

Dalam sambutannya, Achmad Djunaidi menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual menjadi hal yang sangat penting di tengah persaingan global saat ini.

Menurutnya, kesadaran hukum masyarakat terhadap KI merupakan kunci untuk mencegah pelanggaran sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas.

Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Seksi Fasilitasi HKI BRIDA Papua Barat, Victor Yansen Kambu, sebagai narasumber. Ia membawakan materi bertajuk “Perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai Upaya Mendorong Ekonomi Kreatif Masyarakat Kampung.”

“Pelindungan KI sangat penting karena dapat berkontribusi terhadap peningkatan daya saing daerah serta mendukung sasaran makro pembangunan,” ujar Victor dalam pemaparannya.

Melalui kegiatan ini, Achmad Djunaidi berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mendaftarkan merek, menciptakan produk yang orisinal, serta menghormati karya orang lain.

“Dengan pemahaman yang baik, pelanggaran KI dapat dicegah, usaha lokal semakin kuat, dan daya saing produk daerah dapat terus meningkat,” pungkasnya.

 

PSR-CP