MANOKWARI, cahayapapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari resmi memulai mekanisme pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Implementasi awal ini ditandai dengan penyaksian langsung pembongkaran perdana 1.500 karton Bir Singaraja sebagai bentuk transparansi proses distribusi resmi.
Pembongkaran dua kontainer minuman beralkohol milik PT Bram Bintang Timur (BBT), distributor tunggal pemegang izin PTSP, turut disaksikan instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bea Cukai Manokwari, Kodim 1801/Manokwari, Polda Papua Barat, serta Satpol PP pada Selasa (18/11/2025)
Plt. Sekda Kabupaten Manokwari, Yan Ayomi, menegaskan bahwa penerapan Perda ini menjadi tonggak perubahan tata kelola seluruh aktivitas peredaran minuman beralkohol di Manokwari. Selama 19 tahun ini pemerintah tidak memiliki akses informasi mengenai pemasok, gudang penyimpanan, maupun lokasi penjualan karena seluruh aktivitas berlangsung tanpa pengawasan resmi.
“Melalui mekanisme Perda, pemerintah kini dapat mengetahui siapa yang mendatangkan, siapa yang menjual, serta bagaimana proses perizinan dan rekomendasi dijalankan. Semua aktivitas wajib berizin. Tidak boleh ada yang menjual tanpa izin,” tegas Plt. Sekda.
Ia memastikan pemerintah akan mengumpulkan semua pelaku usaha untuk menyosialisasikan mekanisme baru ini agar berjalan seperti di daerah lain, di mana sektor peredaran minuman beralkohol turut menjadi sumber ekonomi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan daerah.
Selama ini perdagangan minuman beralkohol di Manokwari tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena berlangsung tanpa legalitas. Dengan diberlakukannya Perda, pemerintah mulai menata kembali sektor ini agar PAD bisa dipungut secara resmi untuk mendukung pembangunan daerah.
Perda mengatur bahwa minuman beralkohol golongan A, B, dan C tetap boleh beredar secara legal melalui restoran, toko dingin, dan outlet berizin. Penjualan wajib berjarak minimal 200 meter dari sekolah dan rumah ibadah.
Pengawasan lapangan akan dilakukan Satpol PP bersama tim terpadu yang melibatkan kepolisian, TNI, dan dinas teknis. Pemerintah akan memanggil para penjual untuk menghentikan praktik jual sembunyi-sembunyi dan mengurus izin melalui distributor resmi.
Terkait minuman tradisional seperti arak Bali dan hasil fermentasi masyarakat lokal, pemerintah membuka ruang pembinaan. Disperindagkop-UMKM diminta melakukan pendampingan agar produk lokal memenuhi standar kesehatan serta melalui verifikasi BPOM, sehingga dapat bernilai ekonomi tinggi.
Plt. Sekda berharap pemberlakuan Perda ini menciptakan keteraturan peredaran minuman beralkohol, meningkatkan PAD, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang selama ini ingin beroperasi secara resmi namun kekurangan dasar legal.
Sementara itu, minuman oplosan seperti balo, CT, dan minuman racikan berbahaya tetap dilarang keras. Ia menyampaikan bahwa sudah ada korban jiwa di Manokwari akibat minuman oplosan tersebut.
Direktur PT Bram Bintang Timur, Abraham Th. Raweyai, menjelaskan bahwa pengawasan perdana ini mencakup 1.500 karton Bir Singaraja, masing-masing berisi 24 botol ukuran jumbo 500 ml.
“Yang masuk hari ini baru Bir Singaraja. Nantinya ada tiga jenis bir: Bir Bintang, Angker, dan Singaraja. Untuk golongan B ada anggur Orang Tua dan anggur hijau. Untuk golongan C ada Iceland dan carson,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengiriman berikutnya mencakup dua kontainer anggur masing-masing sekitar seribuan karton terdiri dari anggur hijau, anggur merah, serta Iceland.
Raweyai memastikan bahwa Bir Singaraja yang masuk saat ini belum langsung didistribusikan ke outlet.
“Masih menunggu launching pendistribusiannya. Namun kami pastikan sebelum Desember seluruh jenis yang diatur sudah lengkap dan dapat didistribusikan ke penjual resmi ,” ujarnya.
PSR-CP












