MANOKWARI, cahayapapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan proses uji kompetensi dan evaluasi kinerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Manokwari.
Kegiatan yang diikuti oleh 15 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) ini berlangsung di Kantor BKPSDM Manokwari, Kamis (23/10/2025).
Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Manokwari, Alberthina Porulery, menjelaskan bahwa uji kompetensi diberikan kepada kepala OPD yang telah menjabat selama dua tahun, sementara evaluasi ditujukan bagi mereka yang sudah menjabat selama lima tahun.
“Untuk Kepala OPD yang mengikuti uji kompetensi sebanyak 12 orang, sedangkan yang menjalani uji evaluasi sebanyak 3 orang,” jelas Alberthina.
Ia menambahkan, pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi ini bertujuan untuk mendukung pengembangan karir aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Manokwari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Pasal 117 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Pasal 133 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja serta kesesuaian kompetensi.
Kepala OPD yang Mengikuti Uji Evaluasi diantara :
- Kepala Dinas Persandian, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manokwari
- Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Manokwari
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Manokwari
Kepala OPD yang Mengikuti Uji Kompetensi diantaranya
- Inspektur Daerah Kabupaten Manokwari
- Sekretaris DPRK Manokwari
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari
- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Manokwari
- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Manokwari
- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Kabupaten Manokwari
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manokwari
- Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari
- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Manokwari
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manokwari
Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan melalui beberapa tahapan evaluasi, meliputi seleksi administrasi, rekam jejak, pembuatan makalah, penilaian kinerja, serta tes wawancara oleh tim penguji.
Setiap peserta dinilai oleh tim yang terdiri dari unsur akademisi, pejabat satu tingkat di atasnya dari pemerintah provinsi, serta perwakilan dari pemerintah kabupaten.
Berikut Susunan Tim Penguji untuk Tim Penguji Evaluasi sebanyak tiga orang, yakni:
- M. Irwanto
- Drs. Khumaidi
- Prof. Dr. Roberth K.R. Hammar, S.H., M.Hu., M.M., CLA
Tim Penguji Uji Kompetensi sebanyak lima orang, yakni:
- M. Irwanto (Penilai Manajerial)
- Wanto (Penilai Sosial Kultural)
- Prof. Dr. Roberth K.R. Hammar, S.H., M.Hu., M.M., CLA (Penilai Makalah)
- Prof. Dr. Charly Heatubun, S.Hut., M.Si (Penilai Kompetensi Teknis)
- dr. Alwan Rimosan (Penilai Kompetensi Teknis)
Setelah seluruh proses uji kompetensi dan evaluasi selesai, hasil akhir dari uji kompetensi dan evaluasi akan menjadi rekomendasi resmi yang disampaikan kepada Bupati Manokwari untuk kemudian diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna mendapatkan persetujuan teknis sebelum pelantikan dilakukan.
Pejabat yang termasuk dalam kategori evaluasi wajib dilantik ulang atau dikukuhkan kembali sesuai ketentuan, baik tetap di jabatan yang sama maupun berpindah ke posisi lain.
Seluruh proses ini diharapkan dapat diselesaikan dalam bulan Oktober 2025, setelah semua syarat administrasi dan teknis dipenuhi secara lengkap.
PSR-CP










