DPRK Manokwari Kelompok Khusus Setuju Empat Raperda, Tegaskan Pentingnya Pengawasan dan Kearifan Lokal ‎

MANOKWARI, cahayapapua.id- Kelompok Khusus DPRK Manokwari menegaskan pentingnya pengawasan dan penerapan kearifan lokal dalam pelaksanaan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2025.

‎Empat raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Branding City Manokwari, Penyelenggaraan Pendidikan Gratis, serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

‎Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Anggota Fraksi Kelompok Khusus DPRK Manokwari, Maria Mandacan, dalam pandangan akhir fraksinya pada Rapat Paripurna DPRK Manokwari Masa Sidang I tentang Pandangan Akhir Fraksi terhadap Empat Raperda Non-APBD Tahun 2025, yang digelar di ruang sidang DPRK Manokwari, Rabu (8/10/2025).

‎Maria menegaskan bahwa keempat raperda tersebut mencerminkan semangat membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

‎“Empat Raperda ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Manokwari dalam membangun peradaban yang berkarakter, berdaya saing, dan berkeadilan sosial sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan semangat otonomi khusus Papua,” ujar Maria.

‎Fraksi Kelompok Khusus memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras menyusun dan membahas keempat raperda tersebut.

‎Terkait Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Maria menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar upaya administratif, tetapi juga tanggung jawab moral dan spiritual untuk menyelamatkan generasi muda Papua dari dampak negatif minuman keras.

‎“Manokwari adalah pusat peradaban Injil di Tanah Papua. Karena itu, pengendalian minuman beralkohol harus dipandang sebagai upaya menjaga nilai-nilai agama, budaya, dan kemanusiaan,” tegasnya.

‎Sementara itu, untuk Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pihaknya menilai regulasi tersebut menjadi dasar hukum penting dalam penataan birokrasi daerah yang efektif dan efisien. Penempatan pejabat harus mempertimbangkan kompetensi dan latar belakang keilmuan agar struktur birokrasi menjadi lebih ramping, produktif, responsif, dan akuntabel.

‎Terkait Raperda Branding City Manokwari, Maria menegaskan bahwa setiap konsep branding harus menonjolkan nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat asli Papua.

‎“Branding bukan sekadar promosi visual, tetapi harus menjadi sarana edukasi dan kebanggaan kolektif yang menegaskan jati diri Manokwari sebagai kota peradaban di Tanah Papua,” ujarnya.

‎Sedangkan terhadap Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Gratis, Fraksi Kelompok Khusus menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk membangun manusia Papua yang cerdas, mandiri, dan berdaya saing.

‎Program pendidikan gratis harus menjangkau daerah terpencil, memberikan beasiswa afirmatif bagi anak asli Papua, serta memastikan kualitas tenaga pendidik dan sarana pendidikan yang memadai.

‎Di akhir pandangannya, Maria Mandacan menegaskan bahwa Fraksi Kelompok Khusus menyetujui keempat raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.

‎“Dengan semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, serta pengawasan dan pelaksanaan yang konsisten, kami yakin keempat perda ini akan menjadi fondasi menuju Manokwari yang lebih maju, religius, berdaya saing, dan sejahtera,” tutup Maria.

‎PSR-CP