‎Satlantas Soroti Kendaraan Pelat Luar, Dorong Regulasi Daerah untuk Mutasi Plat ‎

banner 468x60

MANOKWARI, Cahayapapua.Id- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Manokwari menyoroti maraknya kendaraan berpelat nomor luar Papua Barat yang beroperasi di wilayah Kota Manokwari.

‎Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polresta Manokwari, Iptu Nurfah Tajong, saat razia gabungan bersama UPT Samsat Papua Barat, Jasa Raharja, dan Bapenda Manokwari di depan Kantor Satpol PP Manokwari, Selasa (29/7/2025).

‎Iptu Nurfah mengungkapkan bahwa banyak kendaraan pelat luar yang melampaui batas waktu surat jalan, yakni tiga bulan, tanpa melakukan mutasi plat ke Papua Barat.

‎Ia menegaskan pihaknya hanya bisa mengeluarkan surat jalan untuk kendaraan luar yang berada di Manokwari selama tiga bulan. Namun, banyak kendaraan yang tetap beroperasi setelah batas waktu tersebut tanpa melakukan mutasi.

‎“Satlantas tidak memiliki kewenangan untuk mutasi plat kendaraan luar. Kami hanya bisa memperpanjang surat jalan selama tiga bulan. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi daerah yang mengatur hal ini,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, tanpa adanya produk hukum yang jelas, banyak kendaraan luar yang tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

‎“Penting ada regulasi yang mengharuskan kendaraan yang beroperasi lebih dari tiga bulan untuk melakukan mutasi plat dan membayar pajak setempat,” tegas Iptu Nurfah.

‎Senada dengan itu, Kepala UPT Samsat Manokwari, Septinus Ullo, menekankan bahwa sesuai ketentuan, kendaraan dari luar daerah yang berada lebih dari 90 hari di Manokwari wajib lapor dan mutasi ke Samsat setempat.

‎“Selama ini data kendaraan pelat luar tidak masuk ke sistem kami, jadi kami tidak bisa tarik pajaknya. Padahal masyarakat sering pertanyakan, kenapa kendaraan luar bisa bebas jalan sementara mereka yang bayar pajak merasa dirugikan,” kata Septinus.

‎Ia berharap pemerintah daerah, baik bupati maupun gubernur, bersama kepolisian segera merumuskan aturan tegas untuk menertibkan kendaraan pelat luar.

‎PSR-CP

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *