Sat Narkoba Polresta Manokwari Bongkar Produksi Miras Lokal Cap Tikus di Pasir Putih

MANOKWARI, cahayapapua.id- Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap praktik ilegal produksi minuman keras (miras) lokal jenis Cap Tikus (CT) di kawasan Jalan Pasir Putih, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Sabtu (26/7/2025).

‎Penggerebekan dilakukan setelah Sat Narkoba menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah yang diduga digunakan sebagai tempat produksi miras lokal. Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial W.B.M.A (28) bersama barang bukti sebanyak 13 botol miras lokal jenis Cap Tikus ukuran 600 ml.

‎Selain minuman keras, polisi juga menyita sejumlah alat penyulingan tradisional yang telah dimodifikasi. Di antaranya beberapa dandang, kompor, drum, ember, hingga pipa stenlis yang dirakit khusus untuk produksi miras, serta kayu bakar yang digunakan dalam proses penyulingan.

‎Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK melalui Kasat Res Narkoba IPTU Dian Rana Alip Praba Utama, S.Tr.K., SIK, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara rutin.

‎“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran dan pembuat miras lokal jenis CT. Kegiatan ini akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujarnya.

‎IPTU Dian juga mengingatkan bahwa konsumsi minuman keras seperti Cap Tikus berisiko tinggi. Selain memicu perilaku agresif dan kekerasan, miras dapat merusak organ tubuh secara permanen, menyebabkan kecanduan, gangguan mental, hingga kematian.

‎“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Manokwari untuk bekerja sama dan mendukung upaya kami dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (rls)*

‎PSR-CP