MANOKWARI, cahayapapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari sedang menindaklanjuti pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 terkait Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Dalam hal ini, proses sosialisasi dan pembentukan koperasi di tingkat kampung dan kelurahan hingga awal Juni ini hampir mencapai target yang ditetapkan.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Manokwari, Herman Rona, menjelaskan bahwa dari target 173 koperasi yang tersebar di 164 kampung dan 9 kelurahan, sosialisasi dan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan badan pengurus telah dilakukan di 166 titik dengan rinciannya 164 kampung dan 2 kelurahan.
”Dari jumlah itu, sebanyak 38 koperasi telah diajukan akta pendiriannya ke Kemenkumham, dan tiga koperasi sudah memiliki akta sah,” jelas Herman.
Untuk tiga koperasi yang telah resmi berbadan hukum tersebut berada di Kampung Macuan, Kampung Sidey Makmur, dan Kelurahan Sowi. Walaupun tidak sempat hadir secara langsung ke Sorong untuk melaporkan capaian tersebut kepada Menteri, pihaknya tetap menyampaikan perkembangan tersebut melalui konferensi daring.
Herman mengatakan tahan selanjutnya masih ada tujuh kelurahan yang akan disasar untuk melakukan sosialisasi dan Musdesus dalam waktu dekat.
“Kami rencana untuk sebenarnya hari ini Kami harus lakukan Sosialisasi dan Musdesus untuk kelurahan yang tersisa. Namun karena kesibukan sehingga dijadwalkan pada hari Selasa pekan depan,” ujar Herman.
Ia menyampaikan, Dinas Koperasi tidak menutup kemungkinan membentuk lebih dari satu koperasi di kelurahan dengan jumlah penduduk yang padat.
Selain itu, mengenai pembiayaan notaris, pihaknya telah mengacu pada surat edaran Menteri Desa dan Menteri Keuangan yang mengizinkan pemanfaatan 3% dari dana operasional desa untuk proses pembentukan koperasi, termasuk biaya notaris.
Namun karena keterbatasan APBD, Dinas Koperasi lakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat untuk menanggung biaya tersebut dari APUK. Pembayaran akan dilakukan setelah seluruh proses selesai.
Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa Pembentukan koperasi mempertimbangkan potensi usaha desa, dengan kebebasan menentukan mata usaha.
“Kami mulai dengan identifikasi potensi ekonomi lokal, baru kemudian membentuk badan pengurus koperasinya,” tuturnya.
Ia menuturkan bahwa Koperasi Merah Putih ini akan mencakup berbagai unit usaha, seperti klinik desa, simpan pinjam, gudang pendingin, dan armada distribusi.
”Untuk itu, Pemerintah pusat juga telah menyiapkan dana Rp3 hingga Rp5 miliar per koperasi, namun dana ini tidak diberikan langsung melainkan dititipkan melalui bank-bank BUMN seperti BRI, BNI, Mandiri, atau Bank Papua, “ungkap Herman.
Herman menambahkan bagi kampung yang membutuhkan dana untuk pengembangan usaha dapat mengajukan kredit ke bank dengan skema pinjaman yang disesuaikan dengan kebutuhan.
“Nanti, Pihak Bank akan turun langsung memvalidasi sebelum mencairkan kredit, akan tetapi dana itu wajib dikembalikan,” tambahnya.
Sebagai modal awal, koperasi akan dimulai dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya, sesuai prinsip dasar koperasi yaitu “Dari Kita, Oleh Kita, Untuk Kita”.
PSR-CP













