MANOKWARI, cahayapapua.id- Sebagai bagian dari percepatan penyediaan akses layanan informasi hukum bagi masyarakat Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum gelar rapat persiapan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap Desa/Kelurahan di Indonesia secara daring.
Rapat dibuka oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Muhayan dan Penyuluh Hukum Ahli Muda, Ieriman Manda, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar), Selasa (04/03/2025).
Kristomo menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menjawab tantangan pemenuhan akses terhadap keadilan yang merata dan upaya memenuhi kompetensi paralegal untuk memberikan layanan di Posbankum khususnya di Desa/Kelurahan.
Diketahui, pelaksanaan Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa/Kelurahan telah dimulai dengan mengadakan Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan I dan telah menjalani pelatihan komprehensif selama tiga hari dilanjutkan dengan praktik lapangan selama tiga bulan (Aktualisasi).
Selain itu legitimasi keberadaan Paralegal khususnya di Desa/Kelurahan direncanakan akan dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama antara BPHN dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa-Kemendagri sehingga pelaksanaan Pos bantuan hukum mendapat dukungan dari pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Dukungan dari OBH yang telah terakreditasi di tiap provinsi dalam memberikan pendampingan/mentorship terhadap Calon Paralegal selama aktualisasi di Posbankum pada Desa/Kelurahannya menjadi hal penting dalam keberlanjutan program ini.
Perlu menjadi perhatian bahwa ada banyak manfaat yang melalui pembentukan Posbankum seperti penyediaan konsultasi hukum, layanan penyelesaian konflik/sengketa melalui mediasi, dan layanan rujukan advokat serta pembinaan pelaksanaan aktualisasi peserta pelatihan paralegal serentak khusus anggota Kadarkum.
PSR-CP
