MANOKWARI, cahayapapua.id- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Papua Barat menyampaikan hasil pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rawan dalam pemilu serentak tahun 2024 di provinsi Papua Barat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala divisi pencegahan, Peran Masyarakat dan Humas, Menahen Sabarofek didampingi Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat, Benediktus Wahon, Kabag Pengawas, Daud Kaleb Marani dan Kepala bagian Penanganan dan penyelesaian sengketa, Fredrik Abidondifu dalam Konferensi Pers Identifikasi TPS Rawan dalam pemilu serentak tahun 2024 di provinsi Papua Barat, Rabu (20/11/2024).
Kepala divisi pencegahan, Peran Masyarakat dan Humas, Menahen Sabarofek menyampaikan hasil dari pemetaan dengan mengidentifikasi 26 indikator yang berpotensi menjadi kerawanan, yang dibagi dalam 8 variabel utama.
Diantaranya, Variabel Penggunaan Hak Pilih, dimana terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan) sebanyak 70 TPS. Terdapat Pemilih Pindahan (DPTb) sebanyak 55 TPS. Terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK) yang tersebar di 33 TPS. Indikator paling rawan.
“Kemudian Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS sebanyak 20 TPS Dan Terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) sebanyak 15 TPS, ” Katanya.
Lanjut Menahen, pada Variabel Keamanan, Indikator TPS rawan paling tinggi adalah Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS yaitu sebanyak 7 TPS di seluruh Papua Barat. Kemudian pada indikator Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara Pemilihan terdapat 5 TPS. Sedangkan untuk indikator penolakan penyelenggaraan pemungutan suara tidak ditemukan adanya kasus pada seluruh TPS.
Variabel Politik Uang itu terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS sebanyak 7 TPS yaitu di Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Teluk Bintuni.
Pada Variabel Politisasi SARA terdiri dari 1 indikator yaitu riwayat praktik menghina/menghasut di antara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS, namun tidak ditemukan adanya kasus tersebut.
Variabel Netralitas terdapat 3 TPS dengan indikatir Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon yaitu di Kabupaten Teluk Bintuni. Indikator lainnya yaitu ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon juga terdapat 3 TPS di Kabupaten Fakfak.
Pada Variabel Logistik, kategori kerawanan TPS paling tinggi adalah Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilusebanyak 547 TPS. Kategori kedua adalah Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu sebanyak 2 TPS. Kategori Indikator paling rawan ketiga adalahMemiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilu sebanyak 1 TPS.
Berikut untuk Variabel Jaringan Internet dan Listrik, ada sejumlah 169 TPS dengan indikator Terdapat kendala jaringan internet di TPS. Sedangkan pada indikator Terdapat kendala aliran listrik di TPS sebanyak 160 TPS.
Terakhir untuk Variabel Lokasi TPS, yang mana terdapat TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca)sebanyak 40 TPS. TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh banjir, tanah longsor, gempa) sebanyak 26 TPS. TPS di lokasi khusus sebanyak 6 TPS. TPS didirikan di wilayah rawan konflik sebanyak 5 TPS. Indikator selanjutnya terdapat masing-masing 2 TPS untuk indikator rawan yakni PS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih dan TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon. terakhir yaitu TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik. dll) terdapat 1 TPS.
Sementara Ia juga menyampaikan 10 besar indikator TPS rawan paling tinggi di provinsi Papua Barat diantaranya Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu sebanyak 547 TPS. Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS sebanyak 169 TPS. Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS sebanyak 160 TPS. Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS)meninggal dunia, alih status TNI/Polri, dicabut hak pilih berdasarkan putusan pengadilan) sebanyak 70 TPS.
Selanjutnya Terdapat pemilih pindahan (DPTb) sebanyak 55 TPS. TPS sulit dijangkau (Geografis dan cuaca) sebanyak 40 TPS. Terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK) sebanyak 33 TPS. TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa) sebanyak 26 TPS. Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS sebanyak 20 TPS. Terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) sebanyak 15 TPS.
Pemetaan TPS rawan ini merupakan upaya pencegahan Bawaslu dalam meminimalisir kendala-kendala yang mungkin dapat menghambat kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
“Oleh sebab itu, kami menyiapkan langkah-langkah sebagai upaya pencegahan terhadap kerawanan maupun pelanggaran di TPS, yaitu Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan. Koordinasi dan konsolidasi bersama stakeholder terkait. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Berkolaborasi dengan pemantau Pemilu serta pengawas Pemilu partisipatif. Menyediakan posko aduan yang dapat diakses oleh seluruh kalangan.
masyarakat. Melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik di TPS, “pungkasnya.
Berdasarkan hasil pemetaan TPS rawan yang telah dilakukan, Pihaknya kemudian merekomendasikan kepada KPU untuk menginstruksikan jajaran PPS dan KPPS agar dapat Melakukan antisipasi kerawanan. Berkoordinasi dengan stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang mungkin terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
Ia menambahkan Melakukan distribusi logistik pada H-1 secara tepat jumlah, sasaran, kualitas, dan waktu. Melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memprioritaskan kelompok rentan serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
PSR-CP














