Besok KPU Manokwari Buka kembali Pendaftaran Calon Kepala Daerah 

MANOKWARI, cahayapapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari kembali membuka pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024. Pembukaan pendaftaran akan dilaksanakan besok, Sabtu (14/9/2024).

Putusan ini diambil setelah adanya surat edaran KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tentang penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah dengan satu pasangan calon. Dan juga bersama dengan keputusan dari Bawaslu Manokwari.

KPU Kabupaten Manokwari Christine R Rumkabu, menyampaikan KPU akan melakukan pendaftaran kepada bakal calon dengan waktu satu hari saja.

“Kami diperintahkan oleh pimpinan di tingkat provinsi untuk secepatnya melakukan sesuai dengan surat keputusan 2038 dan Kami akan melakukan langkah-langkah selanjutnya pasca keputusan yang disampaikan hari ini, ” Kata Christine kepada awak media, Jumat (13/9/2024).

Ia mengatakan paska keputusan keluar pihaknya telah mempersiapkan langkah selanjutnya dimana telah melakukan sosialisasi dengan 18 partai politik baik yang sudah mengusulkan maupun yang belum mengusulkan pada pendaftaran sebelumnya,untuk menyampaikan bahwa KPU Manokwari mensosialisasikan tahapan pendaftaran pasca putusan Bawaslu.

“Jadi pada hari Sabtu kami akan melaksanakan pendaftaran bakal calon. Tentunya mekanisme pendaftaran akan berlaku sama dengan mekanisme pendaftaran sebelumnya karena PKPU tidak berubah dan merujuk pada mekanisme pendaftaran yang sama, ” Ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman menyampaikan berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024, terbaru angka 3 huruf a dan b. Bagi partai yang akan mengusung Paslon lain, harus membuat surat pemberitahuan kepada Paslon dan parpol yang sebelumnya pernah diusung.

“Kami juga sudah jelaskan kepada mereka dokumen apa yang harus disiapkan termasuk ketentuan yang ada pada surat KPU RI, terkait surat pemberitahuan dari partai yang sebelumnya sudah mengusulkan kemudian mau mengusulkan yang baru, Maka harus memberikan surat pemberitahuan ke calon Pasangan calon sebelumnya dan partai politik pengusul sebelumnya” jelas Sidarman.

Ia juga menambahkan terkait dengan persyaratan pencalonan dan calon tidak ada berubah dari yang sebelumnya. Pihaknya juga akan membuka pendaftaran besok sekaligus dengan penyerapan aspirasi dari Pasangan calon yang mendaftar.

“Kemudian besoknya kalau misalnya dokumen memenuhi syarat, tersedia, lengkap dan ada tanda terima nantinya akan dilanjutkan besoknya dengan pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi, Verifikasi, perbaikan sampai pada penetapan calon, ” Pungkasnya.

 

 

PSR-CP