MANOKWARI, cahayapapua.id- Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat menyatakan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani memenuhi seluruh kriteria sebagai orang asli Papua (OAP). Hasil ini berdasarkan verifikasi oleh MRP PB pada rapat pleno lalu.
Ketua MRPB Judson Ferdinandus Waprak, menyampaikan bahwa selain penetapan keaslian orang Papua berdasarkan tahapan verifikasi adminstrasi dan faktual, MRP juga memiiki beberapa dasar pertimbangan penetapan OAP dalam Pilkada 2024. Di antaranya pertimbangan antropologi, sosiologi, dan yuridis.
“Dasar pertimbangan antropologis itu yang pertama adalah hubungan geologis dengan suku asli Papua, ras Melanesia, serta kedua adalah kepemilikan wilayah adat atau tempat makan dan yang ketiga adalah sejarah marga dan suku,” jelasnya kepada awak media, di Manokwari, Senin (9/9/2024)
Sementara pertimbangan sosiologi kata Judson, yaitu relasi sosial antara marga dan suku calon dan marga-marga dan suku-suku lain asli Papua. Termasuk di dalamnya adalah kesepakatan-kesepakatan sosial yang pernah terbangun sejak dulu.
“Sehingga ini yang kemudian perlu dilihat dan dicermati bersama-sama,” katanya.
Selanjutnya, pertimbangan empiris dan kepustakaan dokumen, silsila ke-2 bakal calon pada tahun 2017 itu telah diverifikasi oleh MRP di masa itu, dan diputuskan sebagai orang asli Papua.
‘’Hasil penelitian antropologi di Suku Koiwai, Suku Mairasi sejak tahun 1982 sampai tahun 2024 itu juga menjadi pertimbang. Jadi kalau memang dia berubah antropologi yang kemudian harus melihat ini baik,’’ ujar Judson.
Judson menambahkan pertimbangan yuridis juga masuk dalam penetapan keaslian orang Papua yang dilakukan oleh MRP Papua Barat
‘’Ini yang perlu masyarakat Papua semua bisa melihat dan mencermati baik, sehingga tidak melihat bahwa MRP memberikan keputusan sepihak atau semau MRP saja, atau ada kepentingan politik di balik itu, sebenarnya tidak,’’ tegas Ketua.
Pertimbangan yuridis itu pertama ketentuan Pasal 1 Angka 22 Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 2 tahun 2021, yang kedua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor :29/IX/2011, yang ketiga Perdasus Papua Barat Nomor 4 tahun 2023 tentang orang asli Papua di Provinsi Papua Barat.
‘’Khusus pada pertimbangan yuridis memperhatikan putusan MK pihak yang berhak memutuskan dan mengakui seorang sebagai orang asli Papua adalah marga dan suku yang memiliki hubungan ideologis dan kultural langsung dengan bakal calon yang bersangkutan,’’ jelas dia.
Ia berharap suku-suku di tanah Papua khususnya seluruh masyarakat Papua Barat ikut membantu MRP dan KPU dalam pelaksanaan Pilkada ini berjalan dengan baik.
‘’Mari bantu MRP melihat regulasi dan kepentingan-kepentingan keberpihakan secara baik, MRP tidak pernah membawa diri masuk dalam ruang perdebatan. Melainkan kita juga melihat dari arah dan kepentingan lembaga kultur ini, masyarakat adat, dan masyarakat umum ke depan dengan hal-hal yang baru, sehingga kita bisa intervensi semua hal yang menjadi baik,’’ pungkasnya.
PSR-CP
















