MANOKWARI, cahayapapua.id- Dokumen Pasangan Bakal calon Bupati dan wakil Bupati Manokwari, Bernad Boneftar dan Eddy Waluyo pada pilkada 2024 ditolak KPU Manokwari setelah tahapan verifikasi berkas, Rabu (5/9/2024) malam.
Dimana B1KWK dari Partai Hanura yang diberikan pada Pasangan Boneftar dan Eddy (BERBUDI), sebelumnya sudah diberikan kepada paslon lain yaitu Hermus Indou dan Mugiono (HERO).
Sehingga pada saat yang bersamaan terjadi perdebatan antar pihak kualisi dengan KPU Manokwari dengan makan waktu begitu lamanya. Dan tepat pulul 23.59 WIT, Ketua KPU Manokwari tetap melakukan penutupan pendaftaran perpanjangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari sesuai dengan ketentuan yg berlaku.
Pasangan Bakal calon Bernad Boneftar dan Eddy Waluyo mendaftar di KPU Manokwari dengan enam partai pengusungnya diantaranya Partai Hanura, Bulan Bintang, Garuda, Umat, PKN, dan Gelora.
Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine R Rumkabu saat diwawancarai menyampaikan pendaftaran pasangan calon Boneftar dan Eddy Waluyo ditolak karena berkas yang dibawa belum di upload ke silon.
“Ini kemudian menjadi pertanyaan terkait dengan B1KWK dari Partai Hanura, dimana LO tidak bisa mensubmit di silon karena dukungan yang dimiliki oleh paslon tidak mencukupi jumlah suara yang dimiliki oleh partai non seat, sementara untuk partai HANURA yang memberikan dukungan kembali ke Paslon BERBUDI tidak bisa ditindaklanjuti, “ujarnya.
Menurutnya, jika memang partai HANURA memberikan dukungan kembali ke Paslon BERBUDI harus ada yang namanya pengakuan atau pernyataan bahwa partai HANURA memang sudah menarik diri dari dukungan yang diberikan kepada paslon lain yaitu Hermus Indou dan Mugiono (HERO).
Ia juga menegaskan Pendaftaran perpanjangan di jam 23.59 sudah tutup. Namun bukan berarti pihaknya menolak Paslon akan tetapi dengan pertimbangan jangan sampai ada lagi Paslon lain yang mau mendaftar.
“Kita tutup baru kita mempersiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan, diantaranya kami memberikan tanda terima, cuman tanda terima ini dari tim Paslon lebih kepada dituangkan dalam kejadian khusus yang kronologis kenapa sampai tidak diterima itu yang sedang kita persiapkan agar supaya dari dasar itu mereka tidak serta merta terima saja tetapi ada kejadian yang memang harus dikeluarkan di kejadian khusus, “jelasnya.
Lanjutnya, Kalau nanti mereka ada ruang diisi fom sengketa proses ke Bawaslu. Kemudian kalau mereka tidak terima atas putusan KPU ada ruangnya sengketa proses ada di Bawaslu.
Sementara itu, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Bernard Boneftar dan Eddy Waluyo dalam wawancaranya mengatakan kehadiran mereka mendaftar ke KPU Manokwari merupakan keinginan dari rakyat dan menjadi kandidat yang diusung oleh rakyat.
“sudah sejak beberapa tahun yang lalu rakyat merindukan kita hadir untuk memimpin Kabupaten Manokwari itu sangat terasa karena rakyat sendiri mempunyai referensi yang cukup kuat tentang siapa itu Bernard Boneftar dan Eddy Waluyo itu tidak dibuat-buat, ” Ungkapnya.
Bernard mengatakan pihaknya didukung oleh enam partai yang lengkap dengan B1KWK, Namun namun ada perbedaan pandangan yang terjadi di KPU. Sementara menurutnya semua persyaratan lengkap dan tidak ada yang salah.
“Oleh karena itu, Jika kami tidak terdaftar di KPU sebagai peserta maka KPU Bohong, “Kata Bernard yang merasa kecewa dengan penolakan oleh KPU tehadap berkas dari pasangannya.
Ia menambahkan terkait dengan penolakan disamping KPU, dan dari perdebatan yang terjadi kemudian berpindah ke Bawaslu. Pihaknya akan memyerahkan ke Bawaslu setelah diisi form sengketa dengan harapan Bawaslu bisa dipercaya.
“Saya yakin bahwa proses di Bawaslu pasti selesai dan jelas kami juga menjadi pasangan kandidat juga yang akan berkompetisi di Kabupaten Manokwari
PSR-CP
















