MANOKWARI, cahayapapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari mengingatkan calon anggota DPRD Manokwari terpilih segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPU menyebut hingga saat ini belum satupun caleg terpilih yang menyetor LHKPN.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman di Manokwari, Kamis (20/6/2024). Kata dia, LHKPN harus dilaporkan paling telat 21 hari sebelum caleg terpilih dilantik.
“Jadi tanda terima pelaporan LHKPN wajib diserahkan pada KPU Manokwari dan penyerahannya paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” kata Sidarman
Sidarman mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan Sekretariat Dewan DPRD Manokwari, akhir masa jabatan (AMJ) DPRD Manokwari 2019-2024 berdasarkan SK Gubernur adalah tanggal 22 Agustus 2024.
“Dan juga untuk pelantikan anggota DPRD Manokwari periode 2024-2029 bisa dipastikan tidak berselang lama dari tanggal 22 Agustus 2024,” Tuturnya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada calon terpilih agar tidak terlena dalam pengurusan LHKPN di KPK karena saat ini seluruh calon terpilih baik itu DPD, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten se Indonesia juga tengah mengurus LHKPN.
“Jangan sampai menganggap santai, justru akhirnya harus antre lama dalam pembuatan LHKPN. Kita juga berharap para calon terpilih segera mengurus LHKPN agar tidak menghambat proses selanjutnya,” ujarnya.
Sidarman menyampaikan, sejak KPU Manokwari melakukan pleno untuk menetapkan kursi dan calon terpilih DPRD Manokwari pada tanggal 14 Juni 2024 lalu, sampai dengan saat ini belum ada calon terpilih yang menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN.
“Padahal sejak dilantik, calon terpilih itu sudah bisa langsung membuat LHKPN di KPK. Apalagi tembusan SK putusan KPU sudah kita serahkan pada calon terpilih melalui partai politik,” katanya.
Ia menambahkan, sesuai pasal 52 ayat 3 PKPU No. 6/2024, apabila mereka tidak melaporkan harta kekayaan maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian daftar calon terpilih kepada gubernur melalui bupati.
“Daftar calon terpilih dari KPU sebagai dasar Gubernur untuk membuat SK pelantikan anggota DPRD karena pelantikan anggota DPRD ranahnya pemerintah,” jelasnya.
PSR-CP













