KPU Manokwari Pastikan Tidak Ada Calon Bupati Independen pada Pilkada 2024
MANOKWARI, cahayapapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari pastikan tidak ada calon bupati (cabup) independen pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman mengatakan sampai dengan hari penutupan pendaftaran tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIT tidak ada calon bupati jalur independen yang memenuhi syarat.
“Akan tetapi, sebelumnya memang sudah ada tiga cabup yang mau mendaftar melalui jalur independen, namun sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan, ketiganya tidak ada yang memenuhi syarat dukungan minimal,” kata Sidarman.
Sidarman menjelaskan, syarat minimal dukungan yang diamanatkan pasal 41 ayat 2 UU no. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dimana calon perseorangan harus mendapat dukungan 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Lanjutnya, syarat minimal dukungan calon independen atau perseorangan di Manokwari sebanyak 13.813 dukungan. Hal ini mengacu pada DPT Pemilu di Manokwari yang berjumlah 138.128 pemilih, dengan demikian minimal dukungan tersebut telah ditetapkan pada SK KPU Manokwari No. 721 tahun 2024.
“Kemudian untuk mengusung calon perseorangan atau independen kita membuka pendaftaran pada 8-12 Mei 2024. Dari tiga paslon cabup yang mendaftar, satu orang mengundurkan diri di hari terakhir. Sedangkan dua lainnya, paling banyak hanya mendapat dukungan 2.141 orang,” ujarnya.
Ia menyampaikan, kedua paslon cabup dan tim pemenangannya telah membawa dokumen fisik dukungan berupa fotokopi KTP elektronik yang dicantumkan dalam formulir model B1 KWK. dan di Kantor KPU Manokwari dan langsung dihitung oleh pihak KPU.
Namun, hingga tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 tidak ada yang memenuhi syarat minimal dukungan untuk paslon cabup independen.
“Artinya sampai batas waktu yang ditentukan, pencalonan mereka tidak bisa dilanjutkan karena secara dukungan minimalnya belum terpenuhi. Bisa dikatakan saat di Pilkada 2024 tidak ada calon independen di Manokwari,” katanya.
Ia menambahkan, KPU Manokwari telah membuat pengumuman terkait syarat dan ketentuan pendaftaran cabup independen atau perseorangan juga lainnya pada 5-7 Mei 2024.
Pengumuman dan sosialisasi pada publik juga dilakukan melalui beberapa media seperti brosur dan pemasangan alat peraga di berbagai sudut kota Manokwari.
PSR – CP












