Libatkan Bulog-MUI, Baznas Papua Barat Tentukan Nominal Zakat Fitrah

MANOKWARI, cahayapapua.id – Ketua Baznas Papua Barat Ali Mustofa mengatakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Papua Barat melibatkan Bulog untuk menentukan nominal zakat fitrah Idul Fitri 1445 Hijriah di Kabupaten Manokwari. Baznas juga melibatkan MUI dan ormas Islam.

“Kita libatkan Bulog dalam musyawarah penentuan besaran nominal zakat guna mengetahui secara persis harga beras di pasaran saat ini. Kita juga berkoordinasi juga dengan MUI Manokwari, ormas-ormas Islam dan takmis masjid untuk menentukan besaran zakat kita,” kata Ali saat dijumpai awak media, Selasa (2/4/2024)

Menurut Ali, untuk tahun ini zakat fitrah ditentukan sebanyak 2,5 kg beras dengan nominal yang berbeda. Seperti untuk beras taraf premium tarifnya sekitar Rp45 ribu, untuk taraf medium sekitar Rp37.500 dan untuk taraf ekonomi sekitar Rp30 ribu.

Ali menjelaskan, besaran zakat fitrah telah disesuaikan dengan harga beras di pasaran saat ini. Hal ini dilakukan agar warga bisa memilih sesuai dengan kemampuan perekonomiannya.

“Jadi kita menentukan nominal zakat fitrah ini untuk memudahkan masyarakat. Jikalau masyarakat ingin membayar zakat fitrah dengan menggunakan beras kita terima. Tetapi kalau ingin menggunakan uang pun kita juga menerimanya,” ujarnya.

Selain itu, Ali juga menjelaskan, Baznas Provinsi Papua Barat saat ini juga berfungsi sebagai koordinator untuk menentukan zakat di Kabupaten Manokwari. Ini karena pengurus Baznas Kabupaten Manokwari belum ada. Pengurus Baznas Manokwari telah berakhir Desember 2023 dan belum ada pengukuhan pengurus yang baru.

“Untuk zakat fitrah sendiri warga Manokwari sudah bisa membayarnya melalui unit pengumpul zakat (UPZ) yang tersebar di berbagai wilayah. Baznas juga menyediakan sekitar 90 UPZ resmi untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat fitrah,“ tuturnya.

Ia juga menyampaikan, batas terakhir Baznas pengumpulan zakat yakni hari terakhir sebelum Idul Fitri pada pukul 22.00 WIT. Hal itu dilakukan agar petugas pengumpul zakat dapat menyalurkan zakat sebelum Shalat Idul Fitri.

“Untuk zakat yang sudah terkumpul jauh hari sebelum Idul Fitri kita sudah salurkan kepada penerima zakat di distrik (kecamatan) yang jauh. Kalau untuk dalam kota kita penyalurannya akan dilakukan pada malam sebelum Idul Fitri atau sebelum sholat Idul Fitri masih bisa karena jaraknya terjangkau,” ucapnya.

Ia menambahkan, ada sekitar delapan golongan penerima zakat seperti fakir, miskin, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang kesulitan melunasi utang), mualaf, Fiisabilillah (pejuang agama Islam), Ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh) dan Amil (orang yang menyalurkan zakat).

“Golongan penerima zakat ini kemudian didata oleh masing-masing UPZ. Dengan begitu petugas UPZ selain menerima zakat, mereka juga akan mendata para mustahiq (penerima zakat), “pungkasnya

 

PSR – CP