MANOKWARI, cahayapapua.id- Pengadilan Agama Kelas IB Manokwari melaunching aplikasi Sikasuari atau istem Kerja Sama Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Manokwari di Aula kantor Pengadilan Agama Manokwari, Kamis (7/3/2024). Launching Sikasuari juga dirangkai dengan penandatanganan MoU antar PA dengan Disdikcapil Manokwari.
MoU ditandatangani oleh Kepala Pengadilan Agama Manokwari Muhammad Syauky S Dasy bersama Kepala Dukcapil Manokwari Rustam Effendi. Turut hadir Kepala PTA Papua Barat Ahmad Fatoni dan Kepala Dinas Admindukcapil Papua Barat Ria Maria Come.
Syauky S Dasy mengatakan Sikasuari lahir kurang lebih hampir satu tahun dari perencanaannya. Aplikasi Sikasuari juga berguna dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam hal mengubah status setelah akta cerainya keluar.
“Kita sebagai pelayan masyarakat tentunya ingin masyarakat itu mudah mengakses semua pelayanan mbaik itu dari proses pendaftaran sampai dengan pasca putusan. Walupun saat ini yang bisa kita lakukan dengan aplikasi Sikasuari baru pasca putusan,“ tutur Syauky.
Menurut Syauky, pasca putusan Pengadilan Agama Manokwari, pihak yang bersangkutan tak perlu ke Disdukcapil untuk mengubah status perkawinannya dari kawin menjadi cerai hidup di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Karena semua pengurusan administrasi tersebut bisa dikerjakan di Pengadilan Agama Manokwari melalui aplikasi Sikasuari.
Lanjut Syauky, mengakui pihaknya akan gencar menyosialisasikan aplikasi Sikasuari kepada masyarakat. Jumlah perkara di Pengadilan Agama Manokwari, diakuinya juga cukup tinggi.
Pada 2023 total ada 438 perkara yang diselesaikan di Pengadilan Agama Manokwari, dan dari awal tahun hingga Maret 2024 sudah ada 58 perkara yang diputus.
“Dengan aplikasi SIKASUARI ini, setelah keluarnya akta perceraian, maka yang bersangkutan akan langsung bisa memperoleh KTP dan kartu keluarga yang ter-update,” ujarnya.
“Saya juga berharap kolaborasi ini tetap berjalan baik dengan Kabupaten maupun provinsi untuk poinnya yakni bisa memberikan pelayanan yang mudah bagi masyarakat,“ katanya.
Sementara itu, Kepala Dukcapil Manokwari Rustam Effendi mengatakan perjanjian kerja sama antar Dukcapil dengan Pengadilan Agama Manokwari baru sebatas perubahan status di KK dan KTP seperti perubahan dari “kawin” menjadi “cerai” hidup.
“Jadi, setelah adanya inkrah keputusan Pengadilan Agama Manokwari dikirim secara digital, maka maka dari itu Dukcapil bisa langsung mencetak perubahan KTP dan KK menjadi cerai hidup tercatat, ini juga dilakukan apabila pemohon berada di Manokwari, “ucapnya
Rustam juga mengaku, tidak menutup kemungkinan ke depannya akan ada perjanjian kerja sama pemanfaatan data dengan Pengadilan Agama Manokwari.
“Dengan demikian Kami memberikan akses kepada Pengadilan Agama Manokwari untuk mengetahui seberapa berapa banyak warga Manokwari yang beragama Islam namun belum tercatat di akta perkawinannya. Ini dilakukan agar supaya bisa diarahkan untuk Isbat Nikah, seperti yang dilakukan Pemda Manokwari beberapa waktu lalu,” tutup Rustam Effendi.
PSR – CP














