MANOKWARI, cahayapapua.id- Baitul Muslim Indonesia Kabupaten Manokwari menyelenggarakan isbat terpadu dan nikah massal, Kamis (7/12/2023). Ada 61 pasangan yang menjalani isbat dan dua pasangan nikah massal.
Isbat terpadu dan nikah massal dibuka Bupati Manokwari Hermus Indou. Turut hadir Kepala Pengadilan Agama, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Manokwari, serta Kepala Disdukcapil Manokwari
Bupati Hermus mengatakan, pemerintah berkewajiban untuk memberikan pelayanan secara holistik kepada seluruh masyarakat. Pelayanan sidang isbat terpadu dan nikah massal ini adalah bagian dari upaya pelayanan itu.
“Ini untuk bagaimana memastikan seluruh masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang pasti. Jadi ini bukan sekadar prosesi nikah, tapi upaya pemerintah agar semua masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang sah,” jelasnya.
Menurut Hermus, banyak fakta membuktikan bahwasanya masih banyak masyarakat Kabupaten Manokwari yang belum memiliki dokumen kependudukan. Bahkan ada yang belum dinikahkan secara resmi baik berdasarkan hukum agama maupun juga hukum pemerintah.
“Tentu ini akan memengaruhi banyak hal. Tidak hanya pelayanan yang diberikan oleh pemerintah tetapi ini menjadi kunci keberkahan juga dari Allah SWT untuk keluarga yang sah dan resmi ketimbang keluarga yang tidak resmi. Karena itu kalau bapak ibu semua yang ada di sini sudah berkomitmen menjadi satu, maka pintu surga pasti terbuka,“ pungkasnya.
Hermus juga menyampaikan isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan. Sidang isbat nikah hanyalah merupakan pintu bagi pasangan yang terlanjur melaksanakan pernikahan tanpa melapor terlebih dahulu pada KUA.
“Olehnya, semua masyarakat saya imbau untuk tetap melaksanakan proses pernikahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Juga tujuan isbat nikah ini dilaksanakan bukan berarti kita kembali menikah, tetapi memberikan legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah dan dokumen kependudukan serta proses isbat nikah,” paparnya.
Kepala Pengadilan Agama Manokwari Kelas IB, Muhammad Syauky S Dasy, menyampaikan, pelaksanaan isbat dan nikah massal ini kiranya dilaksanakan secara optimal dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Mari kita manfaatkan ini agar kami bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tupoksi kita masing-masing, “ujarnya
Kemudian Kepala Kemenag Manokwari, Saul Nauw mengatakan pelaksanaan isbat dan nikah massal dimaksudkan agar pernikahan siri yang sudah terlanjur dilakukan bisa dicatat di KUA masing-masing dan kepadanya berhak atas bukti nikah
“Mudah-mudahan kegiatan seperti ini bisa dilaksanakan setiap tahun,“ kata Saul.
Ketua Panitia, Purnomo menyampaikan isbat nikah dan nikah massal angkatan I tahun 2023 bertujuan untuk membantu masyarakat agar pernikahan siri atau tidak tercatat menjadi sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama. Dengan begitu, pasangan juga akan mendapatkan buku nikah hingga segala urusan yang berkaitan dengan kependudukan bisa menjadi mudah.
“Kemudian peserta yang mendaftarkan dalam Isbat nikah dan nikah massal sebanyak 178 peserta. Akan tetapi yang berhasil lolos verifikasi hanya berjumlah 61 pasangan isbat dan 2 pasangan nikah massal,” jelasnya.
Adanya pasangan yang tak lolos verifikasi karena beberapa alasan. Di antaranya ada beberapa pasangan suami istri yang statusnya janda atau duda tapi belum bisa membuktikan tentang status duda atau jandanya.
PSR-CP











