MANOKWARI, cahayapapua.id– BPJS Kesehatan menggelar Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan Tahun 2023, Senin (2/10/2022). Pertemuan ini merupakan salah satu agenda BPJS dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Tanah Air.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, tahun 2023 adalah momentum penting dalam perjalanan BPJS Kesehatan. Di mana BPJS kesehatan menjadikan transformasi mutu layanan sebagai fokus utamanya dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat dan setara untuk setiap peserta JKN.
“Saat ini BPJS kesehatan telah mengambil langkah nyata dengan meningkatkan akses layanan kesehatan bagi peserta JKN, terutama bagi masyarakat yang berada di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan yang Memenuhi Syarat (DBTFMS),“ ujar Ghufron.
Ghufron menyampaikan, BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan rumah sakit apung/bergerak dan telah memberikan solusi untuk memastikan bahwa masyarakat di daerah-daerah terpencil dapat merasakan manfaat layanan kesehatan yang memadai.
“Ini hanyalah salah satu contoh dari upaya nyata BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan yang inklusi,“ tuturnya
Menurut Ghufron, transformasi mutu layanan juga mencakup upaya simplifikasi administrasi pelayanan.
“Proses administratif yang lebih sederhana seperti Penggunaan KTP saat mengakses layanan kesehatan, tanpa perlu fotokopi berkas, alur layanan rujukan yang efisien, dan digitalisasi pelayanan dan pengklaiman,“ ucap Ghufron.
Selain itu, percepatan penyelesaian pengaduan peserta melalui BPJS Satu menjadi langkah proaktif dalam menjawab kebutuhan peserta JKN.
“Ini kemudian menjadikan tingkat kepuasan peserta JKN telah mencapai 89,6 persen, yang menunjukkan bahwa inisiatif BPJS Kesehatan memberikan hasil yang positif. Hasil survei tersebut memvalidasi upaya berkelanjutan untuk memenuhi ekspektasi peserta dalam hal pelayanan kesehatan yang berkualitas,” tambah Ghufron.
Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, Indonesia bertekad mencapai cakupan kepesertaan semesta Program JKN atau Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2024. Untuk mencapai tujuan ini, kerja sama dengan pemerintah adalah sangat penting.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 telah memberikan dasar yang kuat untuk kerja sama yang lebih erat antara BPJS Kesehatan, kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyelenggarakan Program JKN dan memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk.
“Per 1 September 2023 cakupan kepesertaan JKN yang mencapai lebih dari 262,74 juta jiwa atau 94,60 persen dari total seluruh penduduk, yang merupakan bukti nyata dari upaya bersama untuk menghadirkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Pemanfaatan layanan kesehatan yang signifikan oleh peserta JKN pada tahun 2022 dengan 502,8 juta kunjungan adalah pencapaian luar biasa. Ini mencerminkan kepercayaan yang semakin tinggi dari masyarakat Indonesia terhadap Program JKN,” ujar Ghufron.
Ghufron juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran manajemen fasilitas kesehatan dan semua pihak yang telah berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Program JKN. Kolaborasi ini adalah tonggak keberhasilan dalam menghadirkan layanan kesehatan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Indonesia.
“Melalui kolaborasi BPJS Kesehatan bersama seluruh fasilitas kesehatan dan stakeholder terkait, siap membangun masa depan kesehatan Indonesia yang lebih cerah melalui pelayanan yang mudah, cepat, dan setara. Bersama kita ciptakan masyarakat Indonesia yang sejahtera dan berdaya saing,” tutup Ghufron.
Pada kegiatan ini, BPJS Kesehatan juga memberikan apresiasi kepada fasilitas kesehatan yang berkomitmen dalam meningkatkan mutu pelayanan JKN tahun 2023. Dengan harapan mengugah fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi peserta JKN.
“Apresiasi itu berupa Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdapat beberapa kategori, mulai dari dokter praktik perorangan, dokter gigi, puskesmas, dan terakhir kategori klinik pratama. Sedangkan di tingkat Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) terdapat kategori klinik utama, rumah sakit kelas D, rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas B, serta rumah sakit kelas A,“ tutup Ghufron.
PSR-CP
