MANOKWARI, cahayapapua.id—Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw menyerahkan bantuan keuangan kepada 11 partai politik tingkat Provinsi Papua Barat, senilai Rp2,663.878.128.66 miliar.
“Bantuan keuangan yang diberikan sebesar Rp2.663.878.128.66, diprioritaskan digunakan untuk kegiatan pendidikan politik dan kegiatan operasional sekretariat,” ucap Waterpauw di sela penyerahan bantuan yang berlangsung di salah satu hotel, Kamis (14/9/2023)
Guna menjamin terlaksananya pendidikan politik kepada masyarakat oleh partai politik, maka pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik, sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang partai politik dan permendagri tentang bantuan keuangan partai politik bersumber dari APBN/APBD.
Besaran bantuan keuangan parpol ini, penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara secara proporsional. Pada kesempatan tersebut, Waterpauw meningatkan kepada pengurus parpil soal batas waktu pertanggung jawaban penggunaan dana, adalah paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Atau tanggal 31 Januari 2024
“Jika pertanggungjawaban belum disampaikan sampai dengan batas waktu tersebut, maka pengajuan bantuan tahun berikutnya tidak dapat diajukan sampai ada LPj dari partai politik dan laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI perwakilan Papua Barat,” ungkapnya.
Menjadi informasi, pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden digelar pada 14 Februari 2024, serta pemilukada serentak pada tanggal 27 November 2024. Dirinya, berharap bantuan tersebut bisa menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat menjelang penyelenggaraan pemilu.
“Untuk itu diharapkan tahun 2024 lebih cepat pembuatan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan agar penyerahan atau pemberian bantuan keuangan pada tahun 2024 akan lebih cepat karena partai politik yang mendapat kursi di dprd pasca pleno kpu tahun 2024 akan berubah,” kata Waterpauw. (BMB-CP)
