MANOKWARI, cahayapapua.id—Jumlah penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Manokwari, dipangkas. Berkurang hingga 200 persen.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manokwari Ferdy Lalenoh mengatakan, penurunan jumlah peneriman PKH, ini terjadi karena berkaitan dengan data yang secara otomatis terdeteksi oleh sistem. Bahwa calon-calon penerima itu dinyatakan masuk kategori mampu.
“Untuk tahun ini PKH kami ada penurunan. Tadinya di tahun 2022 sekira 9000-an penerima kemudian mengalami penurunan menjadi 3000-an. Sementara itu, untuk bantuan BPNT belum mendapatkan laporan tekait jumlahnya,” ujar Ferdy, Kamis (3/8/2023).
Meski belum mendapatkan jumlah pasti, Ferdy memastikan penyaluran BPNT tetap berjalan pada tahun 2023. Alokasi bantuan tersebut sebagai upaya untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Manokwari.
“Untuk alokasinya sendiri saya belum bisa pastikan, tapi tahun ini kami mendapatkan suplai dari APBN dan APBD terkait dengan kemiskinan ekstrem,” ungkap Ferdy.
Menurut Ferdy, Suplay yang berasal dari APBN diberikan melalui program Perlindungan sosial (Perlinsos). Diantaranya adalah program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT). Penyalurannya melalui PT Pos.
Sedangkan Perlinsos yang bersumber dari APBD Kabupaten Manokwari, melalui pemerintah daerah berupa bantuan uang tunai. Bantuannya bersifat langsung kepada masyarakat dengan tiga kategori penerima, yaitu kelompok disabilitas, Lansia dan anak-anak.
“Bantuan yang diberikan berupa Uang tunai sebesar Rp. 1.5 juta. Sehingga kami berharap ini bisa sedikit menekan angka kemiskinan yang ada di kabupaten Manokwari,” ujarnya.
Sementara itu, angka kemiskinan ekstrem per 2022 yang diperoleh dari Kemenko PMK melalui jumlah per Kepala Keluarga ada di kisaran 3000-an, setara dengan 14.000 jiwa yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
“Data ini akan kami validasi kembali ke lapangan terkait dengan keakuratan ini. Kami juga memiliki pendamping sosial yang tersebar di 9 distrik dan juga tenaga kerja transosial distrik,” tutur Ferdy
Validasi data melalui perpanjangan tangan dinas, itu diharapkan membantu proses verfikasi data. Ia mengatakan, bantuan yang disalurkan merupakan bantuan bersyarat. Sehingga tidak semua bisa menerima bantuan tersebut.
“Didalamnya harus ada indikator berdasarkan validasi data dan verifikasi data dengan persyaratan berdasarkan peraturan Kemensos. Proses sedang dilakukan karena ini merupakan bantuan berkelanjutan,” pungkasnya. (PSR-CP)











