Papua Barat Belum Miliki Wilayah Pertambangan Rakyat Resmi

MANOKWARI, cahayapapua.id- Hingga saat ini Provinsi Papua Barat belum memiliki wilayah yang secara resmi ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal tersebut disampaikan Kapolda Papua Barat Brigjen Pol. Alfred Papare saat menanggapi persoalan aktivitas pertambangan yang selama ini dikelola masyarakat di sejumlah daerah di Papua Barat, Kamis (12/3/2026).

‎Menurut Alfred Papare, pemerintah daerah saat ini tengah berupaya mendorong penetapan WPR oleh pemerintah pusat agar aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat dapat memiliki dasar hukum yang jelas.

‎Ia menjelaskan, di sejumlah daerah lain di Indonesia pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM telah menetapkan wilayah pertambangan rakyat. Namun kondisi tersebut berbeda dengan Papua Barat yang hingga kini belum memiliki satu pun wilayah yang ditetapkan sebagai WPR.

‎“Di beberapa daerah lain penetapan wilayah pertambangan rakyat sudah cukup banyak dilakukan oleh kementerian. Sementara di Papua Barat sendiri sampai saat ini belum ada satu pun wilayah yang secara resmi ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat,” ujar Alfred Papare.

‎Ia mengatakan pemerintah daerah bersama unsur keamanan berencana membentuk tim untuk melakukan audiensi dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia guna membahas penetapan wilayah pertambangan rakyat di Papua Barat.

‎Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan dapat memperoleh legalitas melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh pemerintah daerah.

‎Apabila nantinya keputusan penetapan WPR telah diterbitkan oleh kementerian, maka pemerintah provinsi dapat segera mengeluarkan izin pertambangan rakyat bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Alfred Papare menilai keberadaan dasar hukum tersebut sangat penting agar pemerintah memiliki landasan yang jelas dalam melakukan penataan aktivitas pertambangan sekaligus penindakan terhadap pihak-pihak yang melakukan penambangan secara ilegal.

‎Ia mengakui selama ini aktivitas pertambangan masyarakat masih berlangsung di beberapa wilayah, namun di sisi lain juga muncul berbagai keluhan dari masyarakat terkait dampak yang ditimbulkan.

‎Karena itu, menurutnya penanganan persoalan tambang tidak hanya dapat dilakukan melalui penegakan hukum semata, tetapi juga perlu disertai solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

‎“Kita tidak bisa hanya mengedepankan penegakan hukum saja, karena hal itu juga dapat menimbulkan persoalan sosial di masyarakat,” katanya.

‎Ia berharap langkah yang sedang diupayakan pemerintah daerah bersama berbagai pihak dapat segera membuahkan hasil sehingga aktivitas pertambangan rakyat di Papua Barat dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

PSR-CP