JAKARTA, cahayapapua.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan dengan menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana sektor jasa keuangan PT Investree Radhika Jaya (IRJ) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik OJK pada Kamis (22/1/2026) melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka berinisial AAG dan APP beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, proses penyidikan dinyatakan selesai dan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2023. Kedua tersangka diduga melakukan penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin sebagai penyelenggara pinjaman (unregistered lender), disertai janji imbal hasil tetap per bulan. Modus tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan nasional.
Dalam penyidikan, OJK telah menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Keduanya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp1 triliun.
OJK mengungkapkan, dalam proses penyidikan kedua tersangka sempat bersikap tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik kemudian melakukan koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri hingga diterbitkannya Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.
Selain itu, OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pencabutan paspor para tersangka.
Melalui kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB dan dukungan Kementerian Luar Negeri serta KBRI di Qatar, kedua tersangka akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Selanjutnya, keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi dan dukungan dalam penyelesaian perkara ini.
OJK akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, sebagai upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional dan memberikan perlindungan optimal kepada investor serta masyarakat
PSR-CP
