OJK Perkuat Pengaturan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Derivatif Kripto

JAKARTA, cahayapapua.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Regulasi baru ini diterbitkan untuk merespons pesatnya perkembangan Aset Keuangan Digital (AKD), terutama aset kripto, yang semakin diminati sebagai instrumen investasi oleh masyarakat Indonesia.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan langkah penguatan sekaligus penyesuaian terhadap dinamika industri aset digital global yang semakin kompleks.

Ia menegaskan, penerbitan aturan baru ini bertujuan memperluas ruang lingkup pengaturan, meningkatkan perlindungan konsumen, dan memastikan penyelenggara perdagangan aset digital beroperasi sesuai standar sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional.

“Perkembangan aset keuangan digital sangat cepat, termasuk munculnya produk-produk turunan seperti derivatif kripto. OJK perlu memastikan bahwa seluruh aktivitas perdagangan ini berada dalam kerangka pengawasan yang kuat, transparan, dan berpihak pada perlindungan konsumen,” ujar Ismail.

Melalui POJK 23/2025, OJK menetapkan bahwa Aset Keuangan Digital tidak hanya mencakup aset kripto, tetapi juga jenis aset digital lainnya, termasuk derivatif yang berbasis aset digital. Setiap aset digital yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital wajib memenuhi kriteria tertentu, seperti diterbitkan, disimpan, atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi (distributed ledger technology).

Ismail menjelaskan bahwa Bursa Aset Keuangan Digital bertanggung jawab penuh memastikan hanya aset yang terdaftar dalam Daftar Aset Keuangan Digital yang dapat diperdagangkan, sehingga mencegah peredaran aset digital ilegal atau tidak memenuhi standar.

OJK juga mempertegas pengaturan mengenai perdagangan derivatif aset digital. Menurut Ismail, pengaturan ini penting untuk mengakomodasi inovasi pasar, namun tetap dalam prinsip kehati-hatian.

Beberapa ketentuan utama antara lain:

Bursa wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum memulai kegiatan perdagangan derivatif aset digital.

Pedagang dapat mengeksekusi jual atau beli derivatif atas amanat konsumen tanpa harus meminta persetujuan OJK secara langsung, namun harus ada perjanjian kerja sama antara pedagang dan bursa.

Pedagang wajib memberitahukan secara tertulis kepada OJK setiap pelaksanaan perdagangan derivatif atas amanat konsumen.

Penyelenggara wajib menyediakan mekanisme penempatan margin (jaminan) pada rekening khusus untuk memastikan perlindungan konsumen.

Konsumen wajib mengikuti knowledge test sebelum dapat bertransaksi derivatif aset digital.

“Ini penting agar konsumen betul-betul memahami risiko. Produk derivatif memiliki karakteristik berisiko tinggi, sehingga tidak boleh diperdagangkan tanpa edukasi yang memadai,” tegas Ismail.

Melalui aturan baru ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menciptakan industri aset digital yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan. Ismail menambahkan bahwa OJK terus memperkuat koordinasi dengan pelaku industri dan pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi aturan berjalan konsisten.

“Kami ingin pasar aset digital Indonesia tumbuh dengan sehat. Regulasi bukan untuk menghambat inovasi, tetapi memastikan setiap inovasi membawa manfaat dan tetap melindungi konsumen,” tutupnya.

 

PSR-CP