MANOKWARI, cahayapapua.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar) menggelar Rapat Fasilitasi Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Fakfak, Rabu (10/7/2025).
Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Fakfak Tahun 2025–2043 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Fakfak Tahun 2025–2045.
Kegiatan berlangsung secara hybrid. Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak hadir secara virtual Kepala Bappeda Litbang, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Litbang, serta Kepala Bagian Hukum Setda Fakfak. Sementara itu, fungsional perancang peraturan perundang-undangan hadir langsung di ruang rapat lantai 1 Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat di Manokwari.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, saat membuka rapat menyampaikan apresiasi kepada Pemda Fakfak atas komitmennya mengikuti proses harmonisasi melalui aplikasi e-Harmonisasi.
“Pemda Fakfak telah mengajukan dua Raperda sekaligus melalui aplikasi e-Harmonisasi. Ini mencerminkan komitmen terhadap tata kelola regulasi yang baik,” ujar Muhayan.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Piet Bukorsyom, secara terpisah turut mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Pemda Fakfak. Menurutnya, Kabupaten Fakfak menjadi daerah kedua di Papua Barat yang memanfaatkan aplikasi e-Harmonisasi dalam proses penyusunan Raperda.
“Ini merupakan langkah maju dalam pelayanan berbasis digital yang efisien dan transparan,” tandas Piet. (rls)
PSR-CP
