MANOKWARI, cahayapapua.id—DPR Papua Barat (DPRPB) memiliki pandangan yang sama bahwa diperlukan peraturan daerah provinsi untuk mendukung pemerintah guna mencapai perubahan di provinsi Papua Barat
“DPR Papua Barat juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan kemudahan dukungan anggaran yang cukup untuk proses pembahasan dan pembentukan peraturan daerah lain yang belum dimasukan dalam masa sidang ini,”
Demikian, ungkap juru bicara fraksi-fraksi DRPB, Agustinus Kambuaya saat membacatakan pandangan umum gabungan fraksi terhadap penjelasan gubernur saat rapat paripurna pembahasan Raperda non APBD tahun 2023 provinsi Papua Barat, Jumat (8/9/2023).
Gabungan fraksi di DPRPB berpandangan, bahwa penyelenggaraan perpustakaan dan arsip daerah di provinsi Papua Barat, maka diperlukan dukungan kantor atau gedung yang representatif.
“Mengingat sejauh ini belum ada gedung perpustakaan daerah dan arsip daerah yang representatif di provinsi Papua Barat,” ujar Agustinus.
Di sisi lain, dalam rangka penyelengaraan pemerintahan yang baik, perlu adanya pendekatan sistem dan birokrasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untu itu, DPRPB menilai diperlukan kebijakan-kebijakan yang mendukung. Khususnya pada lingkungan pemerintah provinsi Papua Barat perlu adanya pengisian pejabat defenitif pada setiap OPD dan eslon yang ada.
Pembentukan perda ini, berkorelasi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Perpu Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan UU Nomor 32-Tahun 2004;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Terhadap penjelasan saudara gubernur tentang empat rancangan peraturan daerah provinsi Papua Barat. DPR Papua Barat berpandangan bahwa, penting untuk menghadirkan peraturan daerah tersebut untuk kepentingan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Diketahui, keempat raperdasi dimaksud, tiga diantaranya adalah rancangan produk hukum daerah yang diusulkan oleh pemerintah provinsi, terdiri atas Raperdasi tentang Pajak Dan Retribusi Daerah; Raperdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2023-2050
Kemudian, Raperdasi tentang Penetapan Dan Pengelolaan Terpadu Bentang Alam Mahkota Permata Tanah Papua. Satu Raperdasi diusulkan melalui inisiatif DPRPB, yakni tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. (BMB-CP)














