MANOKWARI, cahayapapua.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari mencatat sebanyak 255 perkara pidana umum (Pidum) sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, perkara dengan ancaman hukuman paling berat adalah kasus pembunuhan yang berujung vonis penjara seumur hidup.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, I Nengah Ardika, Rabu (4/2/2026) saat memberikan keterangan terkait penanganan perkara pidana di wilayah Manokwari.
“Jumlah perkara keseluruhan tahun kemarin itu 255 perkara. Yang paling berat hukumannya seumur hidup, yaitu kasus pembunuhan,” ungkap Ardika
Ia menjelaskan, perkara pencurian menjadi jenis kasus yang paling mendominasi, dengan persentase mencapai sekitar 20 hingga 30 persen dari total perkara yang ditangani. Selain pencurian, kasus perkelahian juga termasuk yang paling banyak terjadi.
“Kalau dilihat, yang mendominasi itu pencurian dan perkelahian,” ujarnya.
Selain itu, Kejari Manokwari juga mencatat penerapan Restorative Justice (RJ) sepanjang tahun lalu sebanyak lima perkara, termasuk satu perkara narkotika yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
“Tahun lalu kita ada lima RJ. Salah satunya perkara narkotika, dan itu baru pertama kali dilakukan RJ untuk narkotika,” jelasnya
Menurut Ardika, penerapan RJ untuk kasus narkotika hanya dapat dilakukan terhadap pengguna terakhir (end user), dengan syarat tertentu, seperti barang bukti ganja di bawah lima gram atau sabu di bawah satu gram, serta tidak terlibat jaringan peredaran.
“Kalau dia benar-benar pengguna terakhir, hanya beli untuk pakai sendiri, tidak diperjualbelikan lagi, itu bisa dimohonkan RJ. Tapi kalau dia juga menjual karena alasan ekonomi, itu tidak bisa RJ,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam skema RJ narkotika, Kejaksaan juga melibatkan rehabilitasi melalui Balai Rehabilitasi Adhyaksa (Balai Raha Adhyaksa) yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Provinsi Papua Barat.
“Kita punya Balai Raha Adhyaksa dan bekerja sama dengan Rumah Sakit Provinsi. Tahun lalu ada satu perkara yang kita lakukan rehabilitasi,” katanya.
Memasuki awal tahun 2026, Ardika mengungkapkan terjadi peningkatan signifikan jumlah perkara. Dalam kurun waktu Januari hingga Februari, jumlah perkara yang ditangani telah mencapai sekitar 30 perkara.
Namun demikian, ia mengakui pihaknya menghadapi kendala keterbatasan personel, terutama karena Kejari Manokwari berstatus Kejaksaan Kelas I, sementara jumlah jaksa fungsional hanya tiga orang.
“Personel kami terbatas. Jaksa fungsional cuma tiga, sehingga pejabat struktural juga harus ikut sidang. Dengan intensitas perkara yang ada, ini cukup berat,” tutur Ardika.
Selain beban perkara, Kejari Manokwari juga tengah menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi, khususnya penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang berdampak pada sistem administrasi dan penanganan perkara.
“Ada perubahan peraturan baru, administrasi harus kita ubah lagi, menyesuaikan dengan KUHP baru dan aturan pidana yang berlaku,” pungkasnya.
Untuk kasus yang ditangani sepanjang Januari 2026, Ardika menyebut jenis perkara cukup beragam, mulai dari pencurian, kecelakaan lalu lintas (laka lantas), narkotika, hingga perkelahian, dengan pencurian dan perkelahian tetap menjadi yang paling menonjol.
“Kasus Januari itu beragam, tapi yang paling menonjol tetap pencurian dan perkelahian,” tutupnya.
PSR-CP










