MANOKWARI, cahayapapua.id- Ketua Ikatan Keluarga Sunda, Jawa, Madura (Ikaswara) Papua Barat, Suyanto, menilai kasus kematian asisten rumah tangga (ART) berinisial INDRI di Wisma Jaya, Manokwari, mengarah pada tindak pidana pembunuhan. Hal tersebut disampaikan usai dirinya mendampingi saksi kunci Wati dalam proses rekonstruksi yang digelar oleh Polres Manokwari, Kamis (22/1/2026).
Menurut Suyanto, rangkaian adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi menunjukkan adanya kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.
“Kalau kita melihat rekonstruksi tadi, korban dipukul oleh tersangka Luciana Lawrence hingga bagian kepala berdarah dan sapu yang digunakan sampai patah. Setelah itu korban didorong, lalu dibekap menggunakan bantal hingga meninggal dunia,” ujar Suyanto.
Ia menilai, tindakan tersebut setidaknya memenuhi unsur penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, bahkan mengarah pada pembunuhan.
“Dari rangkaian kejadian itu, dapat disimpulkan bahwa ini mengarah pada pembunuhan. Apalagi korban dibekap menggunakan bantal, yang secara logika menghalangi pernapasan,” katanya.
Suyanto juga menyoroti peran tersangka yang memastikan kondisi korban setelah kejadian.
“Dalam rekonstruksi juga terlihat tersangka Budi Christian Gosyanto bersama ayahnya, Febryan Alfonsius Gosyanto, memastikan korban sudah tidak bernapas. Setelah itu jenazah dibungkus dan diangkat,” ujarnya.
Terkait penerapan pasal, Suyanto menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kami mempercayakan proses hukum kepada kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk menentukan pasal yang tepat sesuai dengan fakta hukum yang ada,” ujarnya.
Atas nama keluarga korban, Suyanto meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan.
“Kami berharap proses hukum berjalan adil dan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Selain aspek pidana, Suyanto juga menyinggung adanya persoalan lain yang perlu menjadi perhatian, yakni dugaan tidak dibayarkannya hak korban dan saksi selama bekerja.
“Selain pidana, terdapat pula unsur perdata terkait hak pekerja yang diduga tidak dipenuhi selama bertahun-tahun. Hal ini juga perlu ditindaklanjuti sesuai aturan,” pungkasnya.
PSR-CP










