MANOKWARI, cahaypapua.id- Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) mencatat telah menangani sebanyak 108 kasus hingga bulan November 2025. Data tersebut disampaikan langsung oleh Kepala UPTD PPA, Orpa Marisan, di Manokwari, Senin (12/1/2026).
Orpa Marisan menjelaskan, dari total 108 kasus yang ditangani, 40 kasus melibatkan perempuan, 51 kasus melibatkan anak, serta 13 kasus terkait Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Selain itu, terdapat empat laporan dengan korban laki-laki, yang umumnya berkaitan dengan persoalan hak asuh anak.
Dengan demikian, keseluruhan kasus yang masuk dan ditangani UPTD PPA hingga November 2025 berjumlah 108 kasus.
Khusus untuk kasus perempuan, Orpa memaparkan bahwa jenis perkara yang paling menonjol adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan jumlah 12 kasus.
Selain itu, tercatat empat kasus perselingkuhan, 11 kasus penelantaran, 17 kasus penganiayaan, satu kasus pelecehan seksual, serta tiga kasus pemerkosaan. Secara umum, kasus yang paling dominan dialami perempuan adalah KDRT dan penganiayaan.
Lebih lanjut dijelaskan, sejak bulan Juli hingga saat ini, dari total 108 kasus yang ditangani, sebanyak 54 kasus telah diselesaikan melalui mediasi. Sementara itu, 15 kasus masih dalam proses penyelesaian, di mana mediasi telah dilakukan namun masih memerlukan tindak lanjut yang akan diselesaikan pada tahun 2026.
“Beberapa kasus tersebut berkaitan dengan tuntutan adat, seperti pembayaran adat yang membutuhkan waktu karena nilai dan prosesnya cukup besar. Penyelesaiannya telah dijadwalkan, sebagian pada Januari dan Februari 2026, sehingga belum dapat dinyatakan selesai sepenuhnya,” jelas Orpa.
Selain kasus yang dimediasi, UPTD PPA juga mencatat terdapat sekitar 10 kasus yang dirujuk ke Kejaksaan dan pengadilan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Di sisi lain, terdapat sembilan kasus yang telah berjalan namun kemudian dihentikan atau dicabut atas permintaan klien.
Menurut Orpa, pencabutan laporan tersebut merupakan hak korban dan tidak dapat dibatasi oleh pihak pendamping.
“Kami hanya mendampingi sesuai kebutuhan dan keputusan tetap berada di tangan klien,” ujarnya.
Ia menegaskan, harapan besar dari pendampingan yang dilakukan UPTD PPA adalah agar sebanyak mungkin kasus dapat diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah hukum.
Penyelesaian melalui mediasi dinilai sebagai bentuk keberhasilan pendampingan, selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Orpa menegaskan bahwa kasus-kasus berat seperti pembunuhan dan pemerkosaan tidak dapat diselesaikan melalui mediasi.
“Untuk kasus berat tersebut, penyelesaian melalui jalur hukum hingga pengadilan tetap harus ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
PSR-CP










