MANOKWARI, cahayapapua.id- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua Barat menyalurkan Rp124.700.000 untuk layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya sepanjang tahun 2025. Bantuan tersebut mencakup layanan litigasi maupun non-litigasi yang diberikan melalui organisasi bantuan hukum (OBH) terverifikasi.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom, dalam kegiatan jumpa pers Capaian Kinerja 2025 yang digelar di Aula Kanwil, Senin (22/12/2025), dan dihadiri sejumlah insan pers.
Piet menjelaskan bahwa dana Rp124,7 juta itu direalisasikan melalui lima OBH yang telah terverifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Empat di antaranya berada di Sorong, yakni:
- POSBAKUMADIN Sorong realisasi Rp48.000.000 untuk bantuan hukum litigasi bagi 35 orang.
- PERADI Sorong realisasi Rp48.000.000 untuk bantuan hukum litigasi bagi 35 orang.
- Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia realisasi Rp2.700.000 untuk layanan non-litigasi, serta Rp12.000.000 untuk layanan litigasi bagi 4 orang.
- LBH Pelita Keadilan Tifa realisasi Rp6.000.000 untuk bantuan hukum litigasi bagi 3 orang.
Sementara di Kabupaten Teluk Bintuni, YLBH Sisar Matiti menyalurkan bantuan hukum litigasi senilai Rp8.000.000 bagi 4 orang miskin.
“Realisasi bantuan hukum litigasi mencapai 97,6 persen, yakni Rp122.000.000 dari total anggaran Rp125.000.000. Sementara bantuan hukum non-litigasi baru terealisasi 33,33 persen, yaitu Rp2.700.000 dari anggaran Rp8.100.000,” jelas Piet.
Ia berharap pada tahun mendatang semakin banyak OBH yang mendaftar dan terverifikasi, terutama di kabupaten/kota yang belum memiliki lembaga bantuan hukum. Dengan begitu, masyarakat miskin dapat semakin mudah mengakses layanan bantuan hukum yang disediakan pemerintah.
PSR-CP








