MANOKWARI, cahayapapua.id- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari, melalui Komisi IV, menggelar pertemuan (hearing) bersama sejumlah orang tua siswa, Senin (16/6/2025) bertempat di Ruang Rapat DPRK Manokwari.
Pertemuan ini membahas persoalan penahanan ijazah oleh sejumlah sekolah di Manokwari. Hearing ini melibatkan puluhan orang tua siswa mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Wakil Ketua III Fraksi Otsus DPRK Manokwari, Daniel Mandacan, menyebut pertemuan ini digelar untuk mendengar langsung keluhan orang tua murid serta masyarakat dan mencari solusi bersama mengenai penahanan ijazah oleh Sekolah.
“Hari ini kita duduk bersama dengan orang tua murid untuk mencari solusi, karena kami DPRK adalah perpanjangan tangan dari masyarakat. Kami berterima kasih atas kehadiran bapak dan ibu yang sudah datang,”ujarnya.
Daniel menegaskan bahwa Pihaknya akan menindaklanjuti pertemuan ini dengan agenda pertemuan lanjutan bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari dan juga Bupati Manokwari.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRK Manokwari, Trisep Kambuaya, menjelaskan bahwa permasalahan penahanan ijazah ini diketahui melalui keluhan dari orang tua murid di media sosial, terutama Facebook.
Menanggapi hal tersebut kami anggota DPRK Manokwari, memutuskan untuk mengambil tindakan cepat dengan melakukan Hearing bersama orang tua murid
“Banyak keluhqn orang tua tentang persoalan ini. Anak-anak mereka yang sudah menyelesaikan pendidikannya belum menerima ijazah karena berbagai alasan, salah satunya karena tunggakan. Ini tentunya berdampak pada masa depan mereka,” katanya.
Menurutnya, pertemuan ini menjadi upaya mengumpulkan data dan informasi dengan cepat agar persoalan yang sudah lama terjadi ini bisa segera diatasi.
”Ada harapan bahwa pertemuan ini akan menjadi momentum penting untuk perubahan dan memberikan harapan baru bagi orang tua murid, “Ucapnya
Berdasarkan aturan Kemendikbud, tidak ada alasan bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa. Dengan demikian, DPRK Manokwari akan segera menggelar pertemuan lanjutan bersama Dinas Pendidikan serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan persoalan ini mendapatkan solusi yang konkret.
Sekretaris Komisi IV, Yan Karmadi, dalam kesempatan itu menegaskan pentingnya langkah cepat dari Dinas Pendidikan untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang penahanan ijazah, khususnya di sekolah negeri.
“Kalau untuk sekolah swasta memang mereka punya aturan masing-masing, tapi kami berharap ada intervensi dari pemerintah, termasuk bertemu dengan pengurus yayasan agar persoalan ini selesai,”ujar Yan.
Ia juga menambahkan bahwa DPRK berencana turun langsung ke sekolah-sekolah guna memastikan dan mendata secara langsung siswa yang yang memang mendapatkan masalah serupa yakni penahanan ijazah oleh pihak sekolah.
Perwakilan orang tua siswa, Ibu Siane Karubaba, menyampaikan bahwa penahanan ijazah sangat menghambat anak-anak dalam mencari kerja dan melanjutkan pendidikan. Ia memberi contoh yang terjadi pada anaknya, dimana merupakan alumni SMK Negeri 2 Manokwari tahun 2022, hingga kini belum menerima ijazahnya.
“Kami berharap kendala ini bisa dicatat dan ditindaklanjuti oleh DPRK, karena kejadian ini bukan hanya terjadi pada anak saya, tetapi banyak anak-anak Papua khususnya di Manokwari yang mengalami hal serupa,” ujarnya.
Senada dengan itu, Hendrik Korwa, juga mewakili orang tua siswa, mengapresiasi langkah DPRK yang melibatkan masyarakat dalam pembahasan ini.
“Kami harap ini tidak hanya sebatas seremonial. Segera tindaklanjuti apa yang kami sampaikan agar tidak terulang kembali. Apalagi yang terkena dampak ini sebagian besar adalah anak-anak Papua,” ucapnya.
Di akhir, ia juga mempertanyakan implementasi memgenai pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintah, namun menurutnya belum dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
PSR-CP










